676 Napi Narkotika Terima Remisi HUT Kemerdekaan, 10 Orang Diantaranya Langsung Bebas

0 2
Sebanyak 676 Orang warga Binaan Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi perayaan HUT RI ke 78, Kamis (17/8/2023). (Foto :Humas Lapas/presmedia.id)
Sebanyak 676 Orang warga Binaan Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi perayaan HUT RI ke 78, Kamis (17/8/2023). (Foto :Humas Lapas/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 676 Orang warga binaan napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi Perayaan HUT RI ke 78, Kamis (17/8/2023).

Dari jumlah itu, 10 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima Remisi RU II atau pengurangan masa tahanan 1-6 bulan.

Pemberian Remisi Umum (RU) pada napi narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini, dilakukan Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Sardison mewakili Gubernur dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri di Lapas Narkotika Tanjungpiang Kamis (17/8/2023).

Dalam kesempatan itu, hadir juga Perwakilan Forkopimda Provinsi Kepri, Forkopimda kota Tanjungpinang dan Forkopimda Kabupaten Bintan, KA UPT serta perwakilan Narapidana UPT PAS Tanjungpinang Bintan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono mengatakan, Pemberian Remisi Umum (RU) HUT-RI tahun 2023 ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

“Adapun jumlah Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023 ada sebanyak 676 orang,” ujarnya.

Rincian napi penerima itu terdiri dari Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan sebanyak 666 orang Napi.

Kemudian penerima Remisi Umum II (RU) II atau langsung bebas atas pengurangan masa tahanan sebanyak 10 orang Napi.

“Dari jumlah Napi penerima Remisi Umum (RU) II, 1 orang napi dengan pengurangan tahanan 2 bulan, 1 napi pengurangan tahanan 3 bulan, 2 napi pengarungan tahanan 4 bulan dan 4 Napi pengurangan tahanan 5 bulan serta 2 Napi pengurangan tahanan 6 bulan,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.