17 Napi Kasus Korupsi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
*Maman Hermawan: Jumlah Penerima Remisi 421 Orang

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 421 narapidana di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan remisi pada HUT Ke 78 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah itu, 17 diantaranya adalah napi kasus korupsi. Sejumlah napi ini menerima pengurangan tahanan 1 sampai 6 bulan.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan mengatakan pihaknya sangat bersyukur karena jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dikabulkan semuanya.
“Napi yang ada di lapas ini berjumlah 519 orang. Total yang kita ajukan untuk dapat remisi 421 orang dan alhamdulillah usulan kita dikabulkan,” ujar Maman, Kamis (17/8/2023).
Dari 421 napi yang dapat remisi hari ini, kata Maman, 17 diantaranya napi kasus korupsi. Mereka mendapatkan remisi yang berbeda-beda. Sementara sisanya napi dari kasus narkotika, perlindungan anak dan kasus lainnya.
“Jadi disini ada 30 napi kasus korupsi namun hanya 17 napi yang memenuhi syarat untuk dapat remisi. Sementara 13 napi lainnya belum,” jelasnya.
Maman menjelaskan secara rinci napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Diantaranya remisi 1 bulan diterima 13 napi, remisi dua bulan diterima 51 napi, remisi 3 bulan diterima 123 napi, remisi 4 bulan diterima 126 napi, remisi 5 bulan diterima 78 napi, remisi 6 bulan diterima 27 napi.
“Kemudian ada 1 napi yang dapat remisi langsung bebas dan 2 napi dapat remisi umum menjalani subsider,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi