Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI Telan Kerugian Negara Rp35 M

*Jaksa: BAP Hr Sudah Diterima, BAP Tersangka Mn Belum Dilimpah Polisi

0 31
Terdera kasus Korupsi, Pelabuhan Dompak Tanjungpinang hingga saat ini Tak Kunjung digunakan dan rusak parah
Terdera kasus Korupsi, Pelabuhan Dompak Tanjungpinang hingga saat ini Tak Kunjung digunakan dan rusak parah (Foto: Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menerima berkas perkara (P19) dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan tahap VI dengan tersangka Hr dari Polresta Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suit membenarkan, Penerimaan berkas ini, setelah sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melengkapi petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum.

“Sudah dikirim balik dan telah diterima Jaksa,” kata Dedek.

Saat ini kata Dedek, jaksa kembali meneliti berkas perkara, supaya dapat dilanjutkan ketahap berikutnya.

“Lagi diteliti Jaksa untuk berkas tersangka Hr,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka Mn, Dedek mengaku, hingga saat ini belum menerima berkas perkaranya.

“Untuk tersangka Mn yang merupakan kontraktor berkasnya belum disampaikan penyidik,” sebutnya.

Ditempat terpisah Kasat reskrim Poresta Tanjungpinang AKP M.Darma Ardiyaniki, memenarkan satu berkas perkara atas nama tersangka Mn belum dilimpah.

Saat ini lanjutnya, Berkas perkara Tersangka Mn tersebut masih dalam penyidikan.

Kerugian Negara Rp35 M

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpiang ini juga menyebut, korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI tahun 2015 mengalami Kerugian Negara senilai Rp35 miliar.

Kerugian itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK RI.

“Nilai kerugian total loss berdasarkan perhitungan BPK RI, dari anggaran pembangunan senilai Rp45 miliar,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa penyidik melakukan penyidikan perkara ini dari tahun 2021 sampai 2022 lalu.

Adapun Modus korupsi yang dilakukan HR dan Mn adalah, mengerjakan pekerjaan pembangunan pelabuhan, dengan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembangunannya.

“Kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu Hr selaku PPK dan Mn selaku kontraktor,” jelasnya.

Namun ketika Tersangka Mn pada 2023 dikatakan penahanan, tersangka Mn menghilang dan penyidik menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga akhirnya pada tanggal 10 Agustus 2023, tersangka Mn diketahui keberadaannya di Tanggerang.

“Kita tangkap di rumahnya, dan kami bawak ke Polresta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus korupsi ini ada dua LP yang terbit, yang pertama untuk PPK dan laporan kedua untuk kontraktor nya.

“Kedua LP ini displit dengan berkas perkara yang berbeda dan segera dilimpahkan ke Jaksa,” pungkasnya.

Kasus Korupsi pelabuhan Dompak ini telah menelan Ratusan Miliar dana APBN dalam pembangunannya, Namun hingga saat ini pelabuhan itu tak kunjung selesai dikerjakan hingga terbengkalai.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.