
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kepri, menetapkan sebanyak 604 orang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2024.
Ke 604 orang DCS anggota DPRD Kepri ini, ditetapkan KPU Kepri melalui Keputusan Nomor:23 tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Provinsi Kepri Pemilu 2024 ini pada 18 Agustus 2023.
Ketua divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu mengatakan, dari 759 orang bakal calon legislatif 18 partai politik pemilu 2024 yang mendaftar, hanya 604 orang calon legislatif anggota DPRD Kepri yang memenuhi syarat administrasi, berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU.
“Sementara sisanya sekitar 109 orang bacaleg yang sebelumnya memasukkan berkas pendaftaran dari parpol peserta pemilu, dinyatakan gagal dan tidak memenuhi syarat pencalonan,” ujarnya pada media ini, Sabtu (19/8/2023).
Selanjutnya, kata Ferry ke 604 orang anggota DPRD Kepri peserta Pemilu 2024 ini, diumumkan sebagai DCS anggota DPRD Kepri peserta Pemilu 2024.
“Pengumuman DCS anggota DPRD Kepri pemilu 2024 ini, kami lakukan melalui media cetak Koran selama 5 hari mulai 9 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023 mendatang,” sebutnya.
Pengumuman DCS anggota DPRD Kepri ini kata Ferry, dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memberi tanggapan dan laporan masyarakat terhadap DCS yang dianggap tidak memenuhi syarat dari proses Pencalonan.
“Dari pengumuman ini, masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap 604 orang yang masuk dalam DCS anggota DPRD, seperti dianggap memalsukan data, tidak benar data yang disampaikan, mantan Napi, dan hal lainya yang tidak dipenuhi sebagai Caleg Pemilu,” jelasnya.
Masa tanggapan dari masyarakat ini sebut Fery lagi, akan berlangsung selama 10 hari mulai 19 sampai 27 Agustus 2023.
“Tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD Pemilu 2024 ini, bisa disampaikan dan dilaporkan masyarakat melalui surat, Email atau langsung datang ke KPU Kepri,” ujarnya.
Hanya 7 Parpol Yang Memenuhi Pencalonan Caleg-nya 100 persen di Kepri, Golkar Hanya 44 Caleg
Selain itu, Ferry Mulyadi juga mengatakan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kepri, tidak seluruhnya dapat memenuhi kuota pencalonan kadernya di 7 Daerah Pemilihan anggota (Dapil) anggota DPRD Kepri Pemilu 2024.
“Untuk Parpol yang memenuhi kuota 100 persen atau (45 orang) kadernya yang mencalonkan di 7 Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024, hanya da 7 Partai Politik, sementara sisanya hanya sebagian dapil yang terisi,” sebutnya.
Ke 7 Partai Politik yang memenuhi 100 persen caleg di 7 Dapil DPRD Kepri itu, kata Ferry adalah, PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, PKS, dan Demokrat dan PAN.
Sedangkan Partai Golkar yang merupakan partai besutan Gubernur Provinsi Kepri, disebut Ferry hanya memenuhi 44 orang kader partainya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kepri pada pemilu 2024.
“Untuk 10 Partai Politik lainya sebagian hanya ada 1 atau 2 kader yang dicalonkan dalam satu Dapil atau tidak sesuai dengan kuota Kursi di dapil tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Ferry menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah, yang terpenting sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, masing-masing Parpol memenuhi 30 persen kuota perempuan dalam pencalonan legislatif di masing-masing dapil pemilu.
Berikut jadwal tahapan pengumuman Bacaleg DPRD Kepri 2024:
- Tanggal 19-23 Agustus 2023 pengumuman nama-nama bacaleg
- Tanggal 19-28 Agustus 2023 masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama bacaleg
- Tanggal 14-20 September 2023 pengajuan penggantian calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
- Tanggal 21-23 September verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Sumber: KPU Kepri
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi