Terlibat Narkoba, Kanwil Hukum dan HAM Kepri Pecat 9 Pegawai Pemasyarakatan
*Saffar M Ghodam Warning Lapas dan Pegawai Lapas Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri memecat 9 pegawai pemasyarakatan yang terlibat dengan narkoba. Pencetakan dilakukan sebagai wujud nyata dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan wilayah bebas narkoba.
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Ghodam mengatakan, pihaknya tidak akan ragu-ragu memecat pegawai Kanwil hukum dan HAM jika terlibat narkoba dan peringatan itu telah disampaikannya kepada Kepala serta Pegawai Lapas yang ada di Kepri.
“Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Bagi pegawai Kanwil Kemenkumham atau Pemasyarakatan yang terlibat narkoba akan saya ditindak tegas,” ujarnya saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Kamis (17/8/2023).
Kepada kepala pemasyarakatan (Kalapas) maupun petugas Lapas yang terlibat masuknya narkoba ke lapas juga sudah diingatkan, akan ditindak tegas dengan ancaman pemecatan.
“Selama bertugas sebagai Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saya sudah memecat 9 orang petugas, sebagian dari pegawai yang dipecat itu adalah karena terlibat narkoba. Dan pemecatan terhadap ASN yang melanggar aturan ini merupakan hukum tertinggi dan terberat dari disiplin ASN,” jelasnya.
Meskipun mengingatkan ASN Kanwil agar tidak bermain-main dengan narkoba. Saffar juga mengaku memahami kondisi dan keterbatasan yang dimiliki petugas Lapas dan Rutan.
“Kalau narkoba bisa lolos masuk ke dalam Lapas diluar, tentu hal ini diluar dari kekuasaan petugas. Atas hal itu, petugas harus lebih waspada dan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil dan UPT dan jajaran pemasyarakatan, terus berupaya melakukan penambahan personil melalui rekrutmen dan penerimaan pegawai Polsuspas.
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kekurangan jumlah petugas yang saat ini terjadi,” jelasnya. Dan penerimaannya, juga tidak bisa dilakukan secara sekaligus.
“Hampir setiap tahun ada penerimaan Polsuspas untuk jajaran pengamanan pemasyarakatan. Tetapi memang tidak bisa dilakukan secara sekaligus,” ucapnya.
Sedangkan mengenai terjadinya over kapasitas penghuni Lapas dan Rutan di Kepri, dikatakan Saffar, hal itu terjadi hampir di seluruh Indonesia.
“Bukan hanya di daerah kita, hampir di seluruh Indonesia. Termasuk disini (Lapas Tanjungpinang-red) bahkan diatas 50 persen. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini juga mengalami over kapasitas. Dari 622 daya Tampung, saat ini dihuni 718 orang,” sebutnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi