Bawaslu Kepri Bantah Pecat Sopir Secara Sepihak, Ini Penjelasannya

0 19
Anggota Bawaslu Kepri, Febri Adinata. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Anggota Bawaslu Kepri, Febri Adinata. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) telah memberikan klarifikasi terkait pemecatan seorang sopir yang sebelumnya dikaitkan dengan tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Anggota Bawaslu Kepri, Febri Adinata mengatakan, sopir yang dipecat adalah seorang mantan sopir komisioner yang kini tidak lagi menjabat dalam institusi tersebut.

Febri menyebutkan, pihaknya telah menerima aspirasi yang diajukan oleh HMI terkait permasalahan ini. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kepri untuk selanjutnya dipertimbangkan.

Menurutnya, proses pemberhentian dan mekanisme yang dilalui sebelum dikeluarkan keputusan tersebut juga akan dianalisis lebih lanjut.

“Karena pimpinan saat ini berada di luar kota, saya mewakili untuk menjawab hal ini,” ujar Febri pada Selasa (22/8/2023).

Ia menegaskan bahwa sopir yang dimaksud telah menyelesaikan masa kerjanya dan bukan lagi merupakan bagian dari institusi tersebut. Beberapa proses telah dijalani sebelum keputusan pemberhentian diambil.

“Kontrak itu memang dibuat sepanjang yang saya ketahui, sopir ini melekat kepada komisioner yang didampingi begitu juga dengan kendaraannya,” ujarnya.

Sementara pimpinan Bawaslu Kepri masih berada di luar kota, langkah-langkah lanjutan terkait tuntutan ini akan dibahas lebih mendalam oleh pihak terkait dalam waktu dekat.

“Untuk solusinya nanti kita akan membahasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari HMI Cabang Tanjungpinang dan Bintan telah menyelenggarakan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kepri sebagai bentuk protes terhadap pemecatan sopir yang mereka anggap sepihak.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.