4 Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 5 hingga 8 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memutuskan hukuman penjara 5 hingga 8 tahun terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Empat terdakwa yang divonis penjara yakni Mahadi, Tedi Iswandi, Andri, dan Syalindra. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto, didampingi oleh Hakim Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simarangkir di PN Tanjungpinang pada Selasa (22/8/2023).
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melanggar hukum telah melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan dalam jual beli, pertukaran, atau penyerahan narkotika Golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.
“Hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan penjara diberlakukan untuk terdakwa Mahadi,” ujar Hakim.
Sementara itu, terdakwa Tedi Iswardi dan Andri dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Syalindra mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sabu-sabu, ponsel merek Vivo, dan dua unit ponsel merek Oppo dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Menanggapi putusan ini, keempat terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan merenungkan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil Patria telah menuntut hukuman kepada terdakwa Mahadi dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Tedi Iswardi dan Andri dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Terakhir, terdakwa Syalindra dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.
Dalam pernyataan JPU, terdakwa Mahadi dan Tedi ditangkap saat menggunakan sepeda motor Suzuki FU BP 8888 AL oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang pada pukul 23.00 WIB pada Rabu (28/12/2023) lalu.
Setelah penangkapan, terdakwa Mahadi mengaku memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di kos-kosannya di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara.
Pada kos-kosan tersebut, polisi menangkap terdakwa Syalindra dan Andri, serta berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat total 18,66 gram, peralatan penggunaan sabu, timbangan, gunting, dan ponsel milik para terdakwa.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur