Ribuan Situs Produk Keuangan Ilegal Diblokir, Menkominfo: Ini untuk Melindungi Masyarakat

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memblokir dan menonaktifkan sebanyak 14.297 situs yang terlibat dalam praktik keuangan ilegal sejak tahun 2016 hingga 21 Agustus 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang disebabkan oleh entitas-entitas tidak sah.
Menurut Budi Arie, tindakan yang diambil melibatkan pemutusan akses dan penghapusan konten dari berbagai situs dan aplikasi yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal.
Jenis-jenis situs yang terkena tindakan ini meliputi situs penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, skema investasi tanpa izin, dan peredaran uang palsu.
“Kami juga telah mengambil langkah untuk mengatasi kelompok yang menyediakan perdagangan ilegal, termasuk praktik-praktik robot trading. Kami tidak hanya berdiam diri,” tegas Budi Arie dalam acara FINTALK 2023 yang mengangkat tema “Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal” yang diadakan secara hibrida dari Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Selain tindakan pemutusan akses dan penghapusan konten, Kementerian Kominfo juga menjalankan pendekatan antisipatif untuk mengatasi masalah situs dan konten keuangan ilegal dari sumbernya hingga dampaknya.
Di tingkat awal, Kementerian Kominfo meningkatkan pemahaman digital dan literasi masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) dengan melibatkan 141 mitra. Upaya ini diwujudkan melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menyelenggarakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukatif yang ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Di tengah jalan, kami melakukan pemantauan dan penanganan terhadap konten ilegal terkait keuangan di dunia digital, dengan bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal serta menutup situs-situs yang terkait,” lanjut Budi Arie.
Dari sisi hukum, Kementerian Kominfo juga memberikan data dukungan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penindakan terhadap pelaku dan penyebar produk keuangan ilegal.
Di sisi lain, Budi Arie senantiasa mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses situs dan konten keuangan di dunia digital.
“Dalam konteks pertumbuhan akses keuangan digital yang semakin signifikan, kami mengharapkan agar masyarakat dapat lebih selektif dan hati-hati dalam memilih produk digital yang mereka gunakan,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur