Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jefry Musdiansyah dan Irham Dwi Wanda, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Hukuman itu dikenakan kepada kedua terdakwa karena terbukti menjalankan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 0,29 gram.
Keputusan ini diambil dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Isdaryanto, Risbarita Simarangkir, dan Siti Hajar Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (23/8/2023).
Dalam pembacaan putusan, Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan aksi peredaran narkoba secara bersama-sama, melanggar hukum dengan menjual dan menjadi perantara dalam transaksi narkoba.
Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar atau subsider penjara selama 4 bulan kepada kedua terdakwa,” ujar Hakim dalam pembacaan putusan tersebut.
Sebagai barang bukti, narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram dan alat hisap sabu (Bong) telah disita dan akan dimusnahkan. Sementara itu, sepeda motor merek Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BP 3830 QT akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menerima putusan ini. Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Syaummil, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar atau subsider penjara selama 4 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan di alamat perumahan Alam Gas Residence Blok B nomor 3 RT 04 RW 05, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang, pada Selasa (11/3/2023).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, plastik bening bekas bungkusan sabu, satu buah mancis rakitan, dan satu set alat hisap sabu/bong yang ditemukan di ruang tamu.
Selain itu, HP android merek VIVO berwarna hitam-gold milik Terdakwa dan HP android merek OPPO berwarna putih-rose gold, serta sepeda motor merek Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BP 3830 QT juga diamankan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur