KPU Belum Terima Tanggapan Masyarakat Tanjungpinang Terhadap DCS Bacaleg

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang belum menerima tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari masyarakat baik secara manual maupun melalui email KPU Kota Tanjungpinang.
“Hingga saat ini, kita belum menerima tanggapan dari masyarakat,” kata Faizal, Senin (28/8/2023).
“Kami masih memberikan waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini untuk masyarakat memberikan tanggapan,” sambungnya.
Faizal menyebutkan, jika tidak ada tanggapan formal dari masyarakat, KPU akan mengundang pihak Polresta Tanjungpinang dan Bawaslu Tanjungpinang untuk menyaksikan proses tersebut.
“Prosedurnya seperti itu, apakah ada tanggapan atau tidak, kami akan mengundang Polisi dan Bawaslu,” jelasnya.
Meskipun masih menunggu hingga batas waktu yang ditentukan, Faizal menegaskan bahwa partai politik harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum KPU menetapkan DCS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap DCS harus melengkapi dengan dokumen pendukung,” ungkapnya.
Setelah tahap tanggapan masyarakat, tahapan berikutnya adalah pencermatan oleh KPU, di mana partai politik masih diberi kesempatan untuk mengganti atau merubah calon legislatifnya.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) direncanakan akan dilakukan pada bulan November 2023.
Sebagai informasi, KPU Tanjungpinang telah menetapkan 424 Bakal Calon Legislatif dari 18 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur