Tidak Ditahan Hakim, Terdakwa PMI Ilegal Bebas Melenggang Usai Sidang

0 13
Dua Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tidak ditahan Hakim, terdakwa pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Josie Klaudia alias Mei Chen warga negara Malayisa bebas melenggang usai mengikuti sidang di PN Tanjungpinang Selasa (29/8/2023).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengatakan, terdakwa Josie Klaudia yang merupakan warga negara Malaysia itu tidak melakukan penahanan karena anaknya sedang sakit di Malaysia.

Humas PN Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu mengatakan, terdakwa Josie Klaudia alias Mei Chen dilakukan tahanan rumah.

Tahanan rumah terdakwa Josie kata Anggalanto dilakukan berdasarkan penetapan Hakim dengan pertimbangan, dua anak terdakwa saat ini mengalami sakit Thyroid Stimulating Hormone (CMIA).

Hal itu lanjutnya, juga dibuktikan dengan rekam medis Rumah Sakit Penang Malaysia. yang menyatakan keduanya sedang sakit serius.

“Alasan yang penting, karena anaknya sedang sakit dan ada bukti rekam medis,” jelas Anggalanton.

Karena itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa anak-anak terdakwa memerlukan perawatan dari ibunya, yaitu terdakwa Josie. Selain itu, ada penjamin dari keluarga terdakwa yang juga menjadi pertimbangan.

“Meskipun proses hukum tetap berlanjut, saat ini terdakwa Josie akan menjalani penahanan di rumah,” tambahnya.

Sementara itu satu terdakwa lain rekannya David Martin alias Wilson, menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang karena diduga terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang pada Minggu, 9 April 2023.

Keduanya didakwa melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Chaisari, menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Sugeng, pegawai BP3MI Kepri, Wilmar Simarmata anggota Polsek KKP SBP Tanjungpinang, dan Qiran Dara Kirana, resepsionis Hotel Surya Baru.

Dalam keterangannya, saksi Sugeng mengatakan, bahwa saat itu korban bernama Yuyut masuk ke Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang terlihat ketakutan. Saat dilakukan pengawasan, korban berada dalam sebuah ruangan.

“Karena dimencurigakan, kami langsung mengamankan dan memeriksanya,” ujarnya.

Yuyut mengakui, bahwa dia diberi terdakwa Josie Rp200 ribu untuk membayar kamar hotel dan makanan. Namun, tiket kapal ferry diperoleh dari terdakwa David.

Sementara saksi Wilmar Simarmata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari BP3MI Kepri mengenai seorang perempuan yang dicurigai sebagai PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

“Kami mengamankannya dan menyerahkan langsung ke Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah dan hingga sidang berahir terdakwa keluar dari persidangan tanpa mengenakan borgol.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.