Sidang Penyelundupan Baby Lobster, Dua Terdakwa Mengaku Disuruh Satria Warga Batam

0 13
Sidang Penyeludupan Baby Lobster, Dua Terdakwa Mengaku Disuruh Satria Warga Batam
Sidang Penyeludupan Baby Lobster, Dua Terdakwa Mengaku Disuruh Satria Warga Batam (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa penyelundupan benih baby lobster  Syamsul Bahri dan Ashari, mengaku disuruh dan diupah tersangka Datria (DPO) warga menyelundupkan benih baby lobster dari Kuala Tungkal, Jambi, ke Tanjung Riau, Batam.

Hal itu dikatakan ke dua terdakwa pada saksi penangkap anggota Tim Subdit 4 Polda Kepri, Renhard, dalam keteranganya terhadap kedua terdakwa di PN Perikanan Tanjungpinang Rabu (30/8/2023).

Kepada majelis hakim Renhard mengatakan, dua terdakwa penyelundupan benih baby lobster  Syamsul Bahri dan Ashari, ditangkap pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 16.30 WIB karena kedapatan membawa 5.500 benih baby lobster.

Penangkapan kedua terdakwa lanjutnya, dilakukan atas laporan yang diterima bahwa kedua terdakwa membawa bibit benih lobster dari Pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal ke Tanjung Riau, Batam.

“Setelah menerima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terdakwa saat speed boat yang digunakan mereka berhenti di Tanjung Riau, Batam,” ujarnya saat menjadi saksi di PN Tanjungpinang.

Saat penangkapan, Renhard dan anggota timnya mencurigai bahwa kedua terdakwa membawa 3 buah jerigen. Setelah memeriksa jerigen tersebut, ditemukan 35 buah kantong plastik di dalamnya berisi benih baby lobster.

Setelah diamankan, didalam plastik tersebut terdapat sebanyak 5.500 benih baby lobster jenis mutiara dan pasir yang disimpan didalam  35 kantong.

Saat diperiksa, kedua terdakwa mengaku, benih lobster tersebut akan dijual kepada seorang warga Batam bernama Satria (Masuk dalam daftar DPO) dan akan dipasarkan ke Singapura.

Kepada Polisi, kedua terdakwa juga mengaku belum menerima imbalan sebagai kurir benih lobster yang dibawanya. Karena, imbalan baru akan diterima setelah benih lobster tersebut berhasil diserahkan kepada pembelinya.

“Mereka mengatakan harga jual satu ekor benih lobster adalah sebesar Rp 150 ribu” sebutnya.

Usai memeriksa saksi penangkap, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Anggalanton Boangmanalu bersama Majelis Hakim Ad Hoc Perikanan, kembali menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan pada jaksa untuk menghadirkan saksi lain serta pemeriksaan pada terdakwa.

Dua terdakwa penyelundup benih baby lobster ini, sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany, melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, ke dua terdakwa juga diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.