Pemprov Kepri Akan Surati BP Batam Tunda Pematokan dan Penggusuran Warga Rempang Batam

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyurati Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk menunda pemasangan patok lahan dan penggusuran warga di Rempang Batam.
Hal itu dikatakan Sekertaris Daerah Pemprov Kepri Adi Prihantara, ketika melakukan dialog dengan massa demonstran Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga yang menolak relokasi warga Rempang di Batam, ke Kantor Gubernur Kepri, Kamis (31/8/2023).
Dialog sendiri, dilakukan Sekda Kepri dan sejumlah OPD lainya dengan perwakilan massa Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga di Kantor Gubernur Kepri.
Dalam peretemuan itu, Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga, Tengku Muhammad Fuad meminta, agar pemerintah provinsi Kepri melindungi warga dan masyarakat Melayu di Rempang Galang dari penggusuran yang akan dilakukan.
Kemudian Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga ini juga meminta agar pemerintaah provinsi mengeluarkan surat penundaan pematokan lahan serta penggusuran dan mengeluarkan Perda tanah ulayat di provinsi Kepri.
“Sebelum selesai Perda tanah adat ulayat ini dibentuk, kami meminta, agar saudara kami masyarakat melayu di Rempang Galang-Batam tidak digusur,” kata Tengku.
Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga ini juga menegaskan, pihaknya dan masyarakat Melayu di Rempang Galang, tidak melarang adanya pembangunan investasi di Pulau Rempang. Namun masyarakat adat jangan digusur dan dizalimi dan masyarakat disana bisa tidur dan bekerja tanpa adanya rasa gelisah.
“Atas hal itu, kami minta agar pemerintah provinsi menyurati BP Batam dan aparat lainnya, agar pengukuran dan penggusuran warga di kawasan Rempang Galang tidak dilakukan,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Pemerintah provinsi melalui Sekda mengatakan, akan menyurati Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk menunda pemasangan patok lahan dan penggusuran warga Rempang Batam.
Upaya ini lanjutnya, untuk membuat masyarakat tenang dan bisa menjalani aktifitas dalam menjalankan kehidupannya sampai ada kejelasan warga masyarakat itu sendiri.
Selain itu, Adi Prihantara juga menyebut, untuk memenuhi tuntutan pembentukan Perda tanah Ulayat, Pemerintah Provinsi Kepri akan membentuk dan mengajukan ke DPRD untuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak ulayat tersebut.
Sebab lanjut Adi, dalam membuat suatu Perda, juga perlu kajian yang mendalam dan akademis.
“Karena untuk Perda, memerlukan waktu yang panjang diantaranya kajian akademis sudah harus ada, penyusunan draf perda, dan lainnya,” paparnya.
Selanjutnya kata Adi, Perda yang disahkan juga masih dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, karena syarat untuk membuat Perda harus mendapatkan evaluasi tersebut.
Oleh karena itu, Adi menegaskan, Pemerintah Provinsi akan menyurati BP.Batam untuk menunda pemasangan patok dan penggusuran warga.
“Untuk waktu berapa lama, yang penting masyarakatnya tenang dulu karena masyarakat sekarang penuh dengan kekhawatiran dan suratnya diminta hari ini dan Kemerintah Kepri akan mengirimkan ke BP Batam,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, konflik antara masyarakat dengan BP.Batam terjadi atas rencana pembangunan kawasan Industeri Jasa, Parewisata yang akan dilakukan investor PT.Makmur Elok Grha (MEG) dengan investasi Rp381 triliun hingga 2080.
Atas rencana ini, BP.Batam menyatakan akan merelokasi seluruh penduduk di Rempang Galang yang berjumlah kurang lebih 7,500 jiwa. Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di kawasan tersebut.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur