Penanganan Laporan di Polisi Lambat, Ibu Bayi Korban Dugaan Malpraktik RS-RAT Viral di Medsos Minta Keadilan ke Presiden Dan Kapolri

0 12
Penanganan Laporan di Polisi Lambat, Ibu Bayi Korban Dugaan Malpraktek RS-RAT (Tangkapan layar Tiktok)
Penanganan Laporan di Polisi Lambat, Ibu Bayi Korban Dugaan Malpraktek RS-RAT (Tangkapan layar Tiktok)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebuah video rekaman ibu bayi dugaan Malpraktik Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib meminta kejelasan hukum ke Presiden dan Kapolri viral di media sosial online.

Video berdurasi 1 menit 17 detik itu, viral di media sosial online instagram dan dikomentari banyak warga Rabu (30/8/2023) malam.

Dalam rekaman video itu, Winda Okviyani, selaku Ibu bayi mengatakan, meminta tolong dan keadilan, agar kasus dugaan Malpraktik yang dialami dengan bayinya di RS RAT Tanjungpinang diproses secara hukum.

“Kepada Bapak Presiden, Kapolri, Bareskrim beserta bapak Kapolda Kepri dgn (dengan) ini saya selaku ibu bayi yang lahir di tanggal 5 Mei 2023 di RS RAT, meminta tolong keadilan untuk anak kami,” kata Winda.

Winda juga menyampaikan, akibat perlakuan buruk oknum medis RS-RAT Tanjungpinang, mengakibatkan tangan bayinya sebelah kanan tidak bergerak (cacat) sejak lahir.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta Tanjungpinang sudah tiga bulan lamanya, Tetapi sampai saat ini penyidik terlalu lama mengungkap kasus ini dan penyelidikan kasus ini tidak ada perkembangan,” paparnya.

Atas hal itu, Winda meminta bantuan Presiden, Kapolri, Bareskrim dan Kapolda Kepri, untuk mengusut tuntas kasus yang dialami hingga mendapat keadilan.

“Karena ini menyangkut masa depan anak kami. Beginilah kondisi anak kami sekarang,” jelasnya sambil mengangkat dan menggerakkan tangan anaknya.

Sebelumnya, Korban dugaan malpraktek RS-RAT dan kuasa hukumnya Ahmad Fidyani, juga mengeluhkan penyelidikan dan penyidikan Polresta Tanjungpinang yang lamban dan tidak ada perkembangan atas dugaan Malpraktik yang dilaporkan.

Sebab, kendati sudah tiga bulan disidik, dugaan kasus Malpraktik atau tindakan medis yang buruk yang diduga dilakukan oknum tim medis RS Raja Ahmad Thabib (RS-RAT) hingga saat ini belum ada perkembangan di Polresta Tanjungpinang.

Atas kondisi ini, korban dan pengacaranya mengaku sangat kecewa dan akan melaporkan kondisi kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Hingga saat ini, kami hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan status dan redaksional yang sama. Dalam SP2HP itu masih sama dengan SP2HP yang dikirimkan sebelumnya dan tidak ada perkembangan,” Fidyani, Selasa (29/8/2023).

Atas hal itu, Fidyani meminta pada penyidik, segera mengungkap kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum medis di RS-RAT Tanjungpinang itu sehingga kasus yang dialami korban jelas.

“Sampai saat ini penyidik terlalu lama mengungkapnya, atas hal itu kami meminta, agar kasus ini segera dinaikkan ke penyidikan dan ada yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, jika dalam waktu 15 hari kedepan perkembangan pengusutan kasus tersebut juga tidak jelas, maka korban dan Tim Penasehat Hukum lainnya, akan melapor ke Propam Mabes Polri

“Kami akan melaporkan penyidik Polres Tanjungpinang yang menangani kasus ini ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova mengatakan, bahwa proses penyelidikan dugaan malpraktik yang dilaporkan korban tersebut masih terus berproses.

Penyidik lanjutnya, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli forensik dan medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Kepri.

15 orang saksi juga telah menjalani pemeriksaan soal kasus tersebut.

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah korban, dokter, hingga pihak lain yang ada di Rumah Sakit.

“Saat ini masih penyelidikan, dan masih menunggu klarifikasi saksi ahli,” ucap Giovanni.

Giovanni memaparkan jika nantinya alat bukti telah terpenuhi, maka kasus ini akan dinaikkan statusnya penyelidikan ke penyidikan. Saat ini lanjutnya, penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.