Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Jilid II Bansos Kepri Dihukum 4 sampai 4,6 Tahun Penjara

0 47
Empat Terdakwa Korupsi Bansos Kepri saat mejalani sidang vonis Majelis Hakim di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia)
Empat Terdakwa Korupsi Bansos Kepri saat mejalani sidang vonis Majelis Hakim di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat terdakwa dugaan korupsi jilid II dana hibah bansos Kepri 2020 divonis 4 sampai 4,6 tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah, Zulfadli, Muhammad Sandy, Anan dan Ony.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim Syaiful Arif dan Anggalanton Blang Manalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (31/8/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal Itu sebagai dakwaan primer jaksa penuntut umum, melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Anan dan Muhamad Sandi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim.

Selain hukuman pokok terdakwa Anan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti 10 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa Muhammad Sandy dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti 1 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Zulfadli, hakim juga menyatakan terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya hukuman pokok, hakim juga menambah hukuman Zulfadli dengan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta.

“Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman pengganti 1 tahun penjara,” tegas Hakim.

Sementara terdakwa Ony dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ony juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp163 juta. jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Putusan keempat terdakwa korupsi bansos Kepri ini, sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan pokok, JPU juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti yaitu:
1.Terdakwa Zulfadli dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 167 juta, jika tidak bisa membayarnya diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

2 . Terdakwa Anan dituntut untuk membayar uang penggantian sebesar Rp 125 juta jika tidak dapat membayar diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan

3.Terdakwaa Muhammad Shandy dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 38 juta, jika tidak dapat membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

4.Terdakwa Ony dituntt untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta, jika tidaka membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Atas putusan hakim itu, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama, juga disampikan Jaksa Penuntut umum.

“Kami pikir-pikir yang mulai 1 Minggu, sebelum menyatakan menerima atau menyatakan banding,” sebut Jaksa Bambang.

Sekedar mengingatkan, 4 tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD-P 2020 yang disidik Polda Kepri.

Dalam kasus Jilid Pertama, Lima dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polda Kepri, saat ini telah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sementara satu tersangka lagi atas nama Muksin, hingga saat ini belum dilimpah Penyidik Polda Kepri karena tersangka kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.