Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Marok Tua, Polisi: Motifnya Karena Tersinggung

PRESMEDIA.ID, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap IS (29) di Perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kamis (31/8/2023).
Rekonstruksi ini dilaksanakan di Pelabuhan Dabo Singkep dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga, Ipda Hudan Mega Bani Deha serta anggota Satreskrim Polres Lingga.
Turut hadir pula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga, M. Hermansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga. Selama rekonstruksi, tersangka (S) dan korban diwakili oleh personel Polres Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi ini terdapat 17 adegan yang dimainkan oleh tersangka. Melalui adegan tersebut, dijelaskan motif tersangka dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.
Rekonstruksi dimulai dengan komunikasi korban melalui telepon seluler untuk bertemu di pelabuhan, kemudian ke penginapan, hingga akhirnya tersangka mengajak korban ke laut untuk mencari udang menggunakan pompong.
“Motif terjadinya pembunuhan ini adalah karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati saat berbicara tentang agama. Ketidakpuasan korban yang menyinggung masalah perempuan juga memicu tersangka,” jelas Idris.
Dalam adegan rekonstruksi ini, terlihat cara tersangka membunuh korban sangat kejam. Korban dianiaya dengan palu di kepala sebanyak 6 kali, ditusuk di mata dari belakang, digorok dengan pisau sebanyak 2 kali, dan akhirnya mayatnya dibuang ke laut.
Setelah membuang korban ke laut, tersangka S membuang bantal dan pakaian yang terkena darah korban. Sekitar pukul 07.10 WIB, tersangka menghubungi kakaknya berinisial J dan menceritakan kejadian tersebut, meminta kakaknya untuk menghubungi polisi.
Idris menambahkan bahwa korban ditemukan dalam keadaan tanpa kepala empat hari setelah kejadian di perairan Pulau Sayak.
Selain itu, tersangka S juga telah menjalani pemeriksaan psikologis karena keluarganya memberikan informasi bahwa tersangka pernah dipasung sekitar 8 tahun yang lalu.
“Hasil tes psikologis menunjukkan bahwa tersangka S tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan perbuatannya dipicu oleh emosi sesaat,” imbuhnya.
Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur