Tanggapi Keluhan Korban Malpraktik Tentang Penyidikan Lambat, Kasat Reskrim Persilahkan Lapor ke Mabes Polri

0 7
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki (Foto: Roland/ Presmedia) 
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki (Foto: Roland/ Presmedia)

PRESEMDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpiang mempersilahkan korban dugaan malpraktik dan kuasa hukumnya melapor ke Mabes Polri atas penyidikan yang dianggap Lambat di Polresta Tanjungpiang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, mengatakan pihaknya tidak menghalangi dan mempersilahkan upaya korban melaporkan penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polresta ke Polda Kepri dan Mabes Polri.

“Melapor itu adalah hak korban. Dan yang jelas, hingga saat ini proses hukum kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan, hingga saat ini sedang dalam proses dan disidik Penyidik di Polresta Tanjungpiang,” ujarnya Senin (4/9/2023).

Dia juga menyebutkan bahwa kasus semacam ini memang sulit dan memerlukan waktu yang relatif lama untuk penyelidikannya.

“Kami menerima laporan pada 13 Mei 2023, dengan kejadian pada tanggal 5 Mei. Sejak itu, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa penyidik harus melakukan analisis mendalam terhadap rekam medis persalinan yang sangat berbelit-belit dan memakan waktu.

“Rekam medisnya hampir mencapai 100 halaman dan harus dianalisis dengan cermat agar kita dapat mengidentifikasi prosedur yang tidak dilaksanakan dengan benar yang mengakibatkan luka serius pada bayi,” tambahnya.

Hingga saat ini sambutnya, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk korban, terlapor, tenaga kesehatan yang menangani persalinan, dan dokter RSUD RAT.

Ardiyaniki juga melanjutkan, proses penyelidikan ini akan segera selesai, karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari ahli forensik dan pidana dari Polda Kepri.

Dalam hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa bayi dari pasangan Denny dan Winda mengalami cedera saraf di bahu kanan saat proses persalinan normal pada 5 Mei 2023.

Korban meminta pertanggungjawaban dari rumah sakit, tetapi pihak RS mengklaim bahwa prosedur persalinan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penyidik telah menerapkan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2004 tentang kelalaian tenaga kesehatan yang dapat mengakibatkan pasien luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.

Sebelumnya, korban dan kuasa hukumnya, mengeluhkan proses penyelidikan dugaan malpraktik yang dialami kliennya sangat lambat di Polresta Tanjungpinang.

Atas hal itu, akan melapor ke Propam Mabes Polri jika tidak ada perkembangan dalam waktu 15 hari ke depan.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.