Tersangka Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang Belum Ditetapkan, Jaksa Beralasan Masih Tunggu Audit Nilai Kerugian dari BPKP

0 137
Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)
Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang terus berproses. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih terus menyelidiki kasus ini.

Namun demikian, penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso, mengatakan tim penyidik masih berusaha mendapatkan bukti yang cukup untuk membuat penetapan tersangka.

“Status tersangka dalam perkara ini belum ditetapkan karena kami sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP,” ujarnya Selasa (5/9/2023).

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa sekitar 16 orang sebagai saksi. Sejumlah saksi yang doperiksa itu adalah, mereka yang berasal dari internal BPR Bestari Tanjungpinang serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Denny menyebut, “Sejauh ini, sudah ada sekitar 16 orang yang memberikan keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait isu Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, juga akan diperiksa dalam kasus ini, Denny Anteng membantahnya.

Ia menjelaskan, bahwa belum ada pemeriksaan terhadap wali kota, dan pihaknya saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang menjadi penyidikan.

Peningkatan status ini, dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di BPR Bestari Tanjungpinang, terutama terkait penggunaan dan pengucuran dana nasabah oleh pejabat BPR Bestari Tanjungpinang tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Akibat penarikan dana nasabah dalam bentuk deposito dan giro tanpa prosedur itu, mengakibatkan BPR Bestari Tanjungpinang mengalami kerugian yang signifikan.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.