Proyek Pengendalian Banjir di Tanjungpinang “Dikorupsi” Tapi Kasusnya Masih Mengendap di Kejati Kepri

0 62
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (Foto: Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Proyek pengendalian banjir di Jalan Pemuda Tanjungpinang “Dikorupsi”. Namun, sayangnya, proses hukum proyek ini, masih “mengendap” di Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini.

Proyek ini sejatinya adalah bagian dari program APBN yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air (PSDA) Sumatera IV Provinsi Kepri di bawah naungan Kementerian PUPR.

Proyek penanggulangan banjir Tanjungpinang merupakan proyek Nasional yang dialokasikan melalui APBN sebesar Rp16,3 miliar. Pemenang tender adalah PT. Belimbing Sriwijaya perusahaan asal Kota Jambi.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek pengendalian banjir di Kota Tanjungpinang ini menghadapi kendala serius.

Kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana, Selanjutnya, proyek yang terindikasi mengalami masalah korupsi ini, dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri sejak Januari hingga Mei 2022.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, Intel Kejaksaan Tinggi Kepri berhasil mengidentifikasi adanya unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Menurut Jaksa, sejumlah pekerjaan yang seharusnya telah dilaksanakan sesuai kontrak tidak terealisasi oleh kontraktor, termasuk pengadaan pompa air, rumah pompa air, dan pekerjaan lainnya.

Berdasarkan temuan ini, Intel Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian meningkatkan status dugaan korupsi dalam proyek pengendalian banjir di Kota Tanjungpinang ini ke tahap penyidikan pada 30 Mei 2023.

Namun, hingga saat ini, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Selain telah memanggil dan memeriksa belasan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Nilai Kerugian Negara (NKN) yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi ini.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik sedang menunggu hasil audit dari BPKP,” ungkapnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.