Lantik 9 Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Gubernur Ansar: Tingkatkan Kualitas Pelayanan BPSK

0 37
Pelantikan dan pengambilan sumpah 9 anggota BPSK Kota Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo Kepri/Presmedia.id)
Pelantikan dan pengambilan sumpah 9 anggota BPSK Kota Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo Kepri/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Rabu (6/9/2023).

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2023.

BPSK adalah badan yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa perlindungan konsumen mencakup upaya-upaya yang menjamin adanya kepastian hukum demi melindungi hak-hak konsumen.

Gubernur Ansar berharap kepada anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik agar dapat bekerja secara profesional dan tidak memihak. Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.

“Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata Ansar.

Kepercayaan konsumen adalah kunci kesuksesan dunia usaha dan dapat mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah tugas yang mudah karena melibatkan hubungan antara produsen dan konsumen serta peraturan hukum yang mengatur interaksi mereka.

Ansar mengingatkan bahwa BPSK memiliki tanggung jawab untuk menentukan ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen yang mengalami kerugian.

Menurutnya, ini merupakan bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan terhadap konsumen setelah mereka mengalami kerugian.

“Kami berharap kinerja BPSK akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dalam acara yang sama, Gubernur Ansar juga memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Kepri yang meninggal saat bekerja.

Hadir dalam pelantikan ini Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Sutomo, dan beberapa perwakilan Forkopimda Kepri.

Penulis: Presmedia
Editor  : Albet

Leave A Reply

Your email address will not be published.