Dituntut Penjara 2,6 Tahun, Terdakwa Penyelundup Baby Lobster Menangis Minta Pengurangan Hukuman

0 15
Keempat terdakwa usai menjalani persidangan digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia.id).
Keempat terdakwa usai menjalani persidangan digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa penyelundup Baby Lobster menangis tersedu-sedu minta pengurangan hukuman.

Keempat terdakwa itu adalah Syamsul Bahri, Ashari, Fauzi dan Zainal. Keempatnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(6/9/2023).

Pantauan di ruang sidang keempat terdakwa tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Didampingi Penasehat Hukumnya, keempat terdakwa mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi.

Bahkan, terdakwa Syamsul Bahri menangis hingga tersedu-sedu saat mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Dalam persidangan JPU menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas perbutannya, Kami meminta agar Majelis Hakim menghukum keempat terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” kata JPU.

Sedangkan barang bukti berupa 1 unit Speed Boat menggunakan terpal berwarna biru, 1 buah mesin Speed 40 PK dirampas untuk negara.

Barang bukti 3 buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis pasir sebanyak 5.300 ekor sebagian telah mati.

Dari total 5.500 ekor benih bening lobster dan barang bukti benih bening lobster yang sudah dinyatakan mati dan dilakukan pengawetan menggunakan alcohol guna menjaga keutuhan barang bukti.

Sedangkan barang bukti 1 unit Handphone merek Realme warna biru, 1 unit Handphone merek VIVO warna merah maron, 1 unit Redmi warna hitam dan 1 unit Handphone Techno Spark dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar tuntutan itu terdakwa Ashari dan Fauzi meminta keringanan karena merupakan tulang punggung keluarga. Namun terdakwa Syamsul Bahri menyampaikan pembelaan bahwa akibat kejadian ini anak-anaknya putus sekolah.

“Saya menyesal yang mulia Hakim, anak saya tidak sekolah lagi,” kata Syamsul sambil menangis.

Terdakwa Zainal mengaku sangat menyesal karena akibat kejadian ini, dirinya bersama pacarnya batal menikah.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Rizka Widiyana dan didampingi oleh 2 orang Majelis Hakim Adhoc Perikanan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap Subdit 4 Polda Kepri karena kedapatan membawa 5.500 benih baby lobster di Tanjung Riau, Batam, Rabu(26/7/ 2023)lalu .

Saat ditangkap Polisi, keempat terdakwa mengaku disuruh warga Batam bernama Satria (Masuk dalam daftar DPO) untuk membawa dan menyelundupkan benih lobster untuk dijual dan dipasarkan ke Singapura.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.