Berkas Cawabup Bintan Dikirim ke Mendagri, Fivin Sumantri Berharap Dhenok Tidak Ajukan Gugatan

0 9
Berkas Cawabup Bintan Dikirim ke Mendagri, Wakil DPRD Bintan Fiven Sumanti Berharap Dhenok Puspita Sari Tidak Ajukan Gugatan Hukum
Berkas Cawabup Bintan dikirim ke Mendagri, wakil DPRD Bintan Fiven Sumanti berharap Dhenok Puspita Sari tidak ajukan gugatan Hukum (foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Proses pemilihan Wakil Bupati Bintan yang dilaksanakan DPRD Bintan telah mencapai tahap akhir.

Calon wakil bupati (Cawabup) Bintan terpilih Ahdi Muqsith atau yang akrab disapa “Osit,” dari Partai Demokrat, saat ini telah dikirim ke Kementerian dalam negeri untuk dievaluasi.

Meskipun telah meraih kemenangan dalam pemilihan tersebut, langkah menuju pelantikan sebagai Wakil Bupati Bintan yang definitif, masih memerlukan waktu.

Hal itu disebabkan belum adanya SK penetapan dari Menteri dalam negeri, serta tidak menutup kemungkinan akan adanya gugatan dari calon wakil Bupati nomor urut 2 Dhenok Puspita Sari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil pemilihan.

Terkait proses administrasi wakil Bupati ini, Bupati Bintan Roby Kurniawan juga mengaku, telah menandatangani hasil pemilihan dan mengeluarkan surat pengantar pengiriman berkas ke Gubernur Kepri.

Selanjutnya, bekas dan berita acara pemilihan wakil Bupati Bintan itu akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri.

“Prosesnya telah di Pemprov Kepri dan informasinya sudah dikirim, Saat ini berkasnya sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI),” ujarnya Rabu (6/9/2023).

Informasi hasil pemilihan wakil bupati  Bintan ini lanjutnya, juga telah diunggah ke dalam sistem, dan saat ini tinggal menunggu persetujuan atau tanda tangan Mendagri.

“Kami sangat berharap agar pelantikan dapat segera dilaksanakan,” ungkap Roby di Gedung DPRD Bintan, pada Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bintan, Riang Anggraini mengatakan, berkas cawabup terpilih telah diproses.

Berdasarkan pemantauannya melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA), berkas tersebut telah masuk dalam proses di unit kerja Kemendagri RI.

“Pembaruan terakhir di SIOLA pada pukul 09.00 pagi tadi, Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Mendagri saja,” jelasnya.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, Kemendagri akan melibatkan waktu evaluasi selama 14 hari kerja.

Setelah mendapatkan persetujuan, Kemendagri akan segera menginformasikan hasilnya kepada Gubernur Kepri. Selanjutnya, proses pelantikan akan dijadwalkan oleh Gubernur Kepri.

Fivin Sumantri Berharap Dhenok Tidak Ajukan Gugatan

Ditempat terpisah, Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti juga berharap proses legalisasi dan pengeluaran SK wakil Bupati Bintan itu dapat segera diproses Menteri dalam Negeri. Sehingga, tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Cawabup Nomor Urut 2, Dhenok Puspita Sari, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil pemilihan.

“Kami berharap tidak ada gugatan hukum, sehingga proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan pelantikannya dapat dilakukan sesegera mungkin,” ujarnya.

Hingga saat ini lanjutnya,  pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana gugatan tersebut, sehingga proses pengolahan berkas cawabup terpilih terus berlanjut. Saat ini, berkas tersebut sudah berada di bawah pengawasan Kemendagri RI.

“Kami hanya perlu menunggu persetujuan untuk pelantikan,” tutupnya.

Penulis:Hasura
Editor  :Albet

Leave A Reply

Your email address will not be published.