Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Suap Lelang Proyek Sarpras UMRAH 2019-2020

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi gratifikasi suap, lelang proyek pembangunan sarana dan prasarana gedung ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.
Keempat tersangka adalah Re (Riawan Efendi) selalu Ketua Pokja Pengadaan, terduga penerima suap, dan Ds selaku Direktur PT.Michelindo bersalah dua orang swasta lainya Ac dan Gtr.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dedek Sumarta Suir, mengatakan, penetapan ke 4 tersangka dilakukan penyidik atas dua alat bukti, pemberian dan penerimaan suap (Gratisikasi) kepada Pejabat Negara untuk memenangkan tender proyek sarana Prasara Pembangunan gedung Belajar UMRAH 2019-2020.
Proyek sarana prasarana Pembangunan Gedung UMRAH 2019-2020 sendiri merupakan kegiatan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Provinsi Kepri dengan alokasi anggaran Rp33,6 miliar lebih dari APBN 2019-2020
“Keempat tersangka Re adalah Ketua Pokja Lelang, Ds Direktur PT, GTR dan Ac adalah pihak swasta yang terlibat dalam pemberian dana penyerahan suap,” ujarnya Kamis (7/9/2023).
Keempat tersangka lanjut Dedek, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Empat Tersangka Belum Ditahan
Ditetapkan tersangka, 4 pelaku korupsi suap dan gratisikasi proyek Sarpras gedung Belajar UMRAH hingga saat ini belum ditahan Jaksa.
Kejari Tanjungpinang beralasan, keempat tersangka masih kooperatif hingga belum dilakukan penahanan.
“Ya belum ditahan San dicekal, karena sejauh ini seluruh tersangka masih kooperatif,” jelasnya.
Selain itu, Dedek juga menyebut, untuk Nilai Kerugian Negara (NKN) dari dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka, hingga saat ini masih menunggu perhitungan (Audit) dari BPKP Kepri.
Kejari Terima Dana Pengembalian Rp2 M
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, telah menerima pengembalian uang dari Riawan Efendi (Re) tersangka dugaan korupsi gratifikasi lelang proyek Sarana Prasarana (Sarpras) Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH 2019-2020.
Pengembalian dana ini, dilakukan Riawan Efendi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rp500 juta, atas gratifikasi yang diduga diterima tersangka dalam pemilihan penyedia barang dan jasa lelang proyek pembangunan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, melalui Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Asyhar mengatakan Penyidik Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian dana itu dari tersangka Rabu (6/9/2023).
“Hari ini yang dikembalikan Re, Rp500 juta,” kata Imam dalam rillis yang dikirim, Rabu (6/9/2023).
Ia menambahkan pengembalian dana ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian dana dari tersangka Riawan Effendi sebesar Rp1,5 miliar.
“Dengan pengembalian ini, maka total keseluruhan dana yang dikembalikan tersangka ada sebanyak Rp2 miliar dari dana korupsi yang diterima,” sebutnya.
Berita Sebelumnya :
- KCW Kepri Minta Aparat Hukum Usut Proyek Infrastruktur SD dan SMP Rp.33,6 M di UMRAH
- Kejari Tanjungpinang Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Proyek Sarpras di UMRAH
- Terima Dana Pengembalian Rp2 M, Kejari Tanjungpinang Belum Tahan Tersangka Riawan Efendi
Penulis: Roland
Editor : Redaktur