Pengedar Ekstasi dan Sabu-sabu di Tanjungpinang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

0 12
Terdakwa Hamzah setelah menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Hamzah setelah menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menuntut Hamzah, terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (6/9/2023), JPU meyakini bahwa Hamzah terbukti mengedarkan 12 butir pil ekstasi dan 0,71 gram sabu-sabu.

Menurut JPU, Sari Ramadhani Lubis, hal ini melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800 juta, yang dapat diganti dengan tiga bulan penjara,” kata JPU.

Barang bukti yang terdiri dari 12 butir pil ekstasi, satu unit handphone Vivo, dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram, akan dimusnahkan. Sementara sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru silver dengan nomor polisi BP 4138 WR disita untuk negara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Boy Syailendra, dua Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sekitar Mei 2023 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan 10 butir pil ekstasi dalam sebuah kotak rokok, dan 1 paket kecil sabu-sabu di bawah sepeda motor terdakwa.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Albet

Leave A Reply

Your email address will not be published.