Aliansi Masyarakat Reformasi Kepolisian Desak Kapolri Copot Kapolda Kepri dan Kapoltabes Barelang
*Buntut Brutalisme Dalam Pengamanan Lahan di Rempang Batam

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kapolri didesak copot Kapolda Kepri dan Kapoltabes Barelang Batam, atas aksi brutal pembubaran warga Rempang Batam menggunakan gas air mata, water cannon dan pentungan, Kamis (7/9/2023).
Desakan ini disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari PBHI, AJI Indonesia, YLBHI, ICW, ICJR, Kontras melalui rilis yang diterima media ini.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengatakan, aksi brutalisme polisi dari Polda Kepri dan Poltabes Barelang Batam dalam pengamanan pemasangan patok dan pengukuran lahan warga untuk pembangunan kawasan “Rempang Eco City” pada Kamis (7/9/2023) sangat diluar SOP dan aturan UU.
Akibatnya, puluhan orang mengalami luka-luka, 6 orang diantaranya ditangkap dan ratusan anak Sekolah Dasar mengalami trauma karena proses belajar dihentikan paksa dan dibubarkan.
Aliansi masyarakat Sipil untuk reformasi kepolisian ini, juga menyebut, selain melakukan penembakan gas air mata ke arah warga, budaya dan laporan yang diterima, kepolisian juga melakukan penembakan ke arah SDN 24 Galang yang menyebabkan para siswa harus dievakuasi dan diselamatkan oleh warga sekitar.
“Akibat kejadian ini banyak orang tua siswa yang sibuk mencari anak mereka. Peristiwa ini juga menyebabkan mereka merasakan ketakutan mendalam,” sebut Muhammad Isnur dari YLBHI dan Sasmito dari AJI.
Aksi brutalitas aparat ini terjadi dalam pengawalan pemasangan patok dan pengukuran lahan warga untuk pembangunan kawasan “Rempang Eco City” selaus 17.000 Ha yang akan dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata.
“Tindakan kepolisian dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga pulau Rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Julius Ibrani dari PBHI.
Hal ini lanjutnya, jelas telah diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Rempang Batam ini, juga tidak sesuai dengan prosedur juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian yang tercantum dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.
Penyelenggaraan Tugas Polri yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap petugas/anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yaitu kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Oleh karena itu, ujarnya, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak Kapolri mencopot Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabanan Bangun dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N.
Meminta Kadiv. Propam Polri memeriksa anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau yang melakukan tindakan kekerasan, pelanggaran prosedur, dan etik.
Komnas HAM segera mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan BP Batam serta anggota Polri terkait pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rempang yang merampas hak-hak yang warga.
Penulis: Presmedia/rilis
Editor : Redaksi