Penyidik Polda Kepri Periksa Saksi dan Oknum Polisi Terduga Pelaku Penipuan Investasi Bodong

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan seorang anggota Polisi terkait dugaan investasi bodong.
Pemeriksaan terhadap saksi dan anggota Polisi ini dilakukan di Polsek Tanjungpinang Timur pada Kamis (7/9/2023) dari pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.
Salah satu saksi, Ebel Onesmarez Saragih, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukaan terhadapnya merupakan yang kedua kali.
“Ini pemeriksaan tambahan tas dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan seorang anggota Polisi berinisial Ch. Saya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan juga sebagai kerabat korban,” kata Ebel pada wartawan Jumat (8/9/2023).
Ebel menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengajukan pertanyaan terkait transaksi investasi antara korban SY dan Briptu Ch.
“Selain itu, penyidik juga menanyakan aplikasi yang digunakan oleh terduga pelaku dalam transaksi tersebut,” ujarnya.
Ebel mengungkapkan bahwa pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap Briptu Ch oleh penyidik Polda Kepri di Polsek Tanjungpinang Timur.
“Yang saya sampaikan pada penyidik adalah berdasarkan pengetahuan saya sendiri,” tambahnya.
Ebel berharap agar penyidik dapat menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. “Saya berharap agar kasus ini segera diselesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra menanggapi konfrimasi wartawan atas pemeriksaan saksi dan perkembangan terbaru kasus penipuan yang diduga melibatkan oknum anggota Polri itu.
Sebelumnya, seorang warga melaporkan oknum anggota Polisi berpangkat Briptu inisial Ch ke Polda Kepri atas dugaan penipuan dengan modus investasi bodong. Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi