Pengusaha Lingga Gugat Kabag Umum, Sekda, dan Bupati Wanprestasi sebesar Rp703 Juta

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Harianto alias Aseng, pengusaha di kabupaten Lingga, mengajukan gugatan cedera janji atau wanprestasi kepada Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Bupati Lingga ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Gugatan ini berkaitan dengan pelanggaran perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Berdasarkan informasi dari sistem penelusuran perkara PN Tanjungpinang, gugatan yang diajukan Harianto alias Aseng terdaftar dengan nomor perkara: 50/Pdt.G/2023/PN Tpg, pada Kamis (24/8/2023) di PN Tanjungpinang.
Dalam gugatannya, Harianto alias Aseng menyebutkan bahwa tergugat utama dalam kasus ini adalah Kabag Umum Setda Lingga, dengan turut tergugat Sekda dan Bupati Lingga.
Pada bagian petitum gugatan, penggugat menyatakan bahwa perjanjian antara penggugat dan tergugat adalah sah.
Harianto alias Aseng juga menuduh, tergugat melakukan wanprestasi karena tidak mematuhi hukum yang berlaku dan enggan membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita penggugat.
Atas wanprestasi itu, Aseng meminta pengadilan menghukum tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp703.808.268,- secara tunai sekaligus.
Selain itu, bunga atas pinjaman sebesar 10 persen per bulan dikenakan, sejak bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023, dengan total keseluruhan Rp1.252.195.626,-.
Pengadilan juga diminta menghukum tergugat dengan denda keterlambatan pemenuhan putusan sebesar Rp1.000.000,- per hari kepada tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, serta membebankan seluruh biaya yang timbul dari gugatan menjadi tanggung jawab para tergugat.
Humas PN Tanjungpinang yang dikonfirmasi dengan gugatan ini juga membenarkan. Saat ini lanjutnya, proses gugatan ini masih berlangsung. Sidang pertama juga telah dilaksanakan pada Kamis (7 September 2023) di ruang sidang Kusumah Atmaja PN Tanjungpinang.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi