
PRESMEDIA.ID, Bintan – Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar, Cokky Wijaya Saputra dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Bintan dari daerah pemilihan (dapil) 3.
Pencoretan Cokky dari DCS bacaleg ini, dilakukan KPU melalui sidang pleno yang digelar seluruh Komisioner KPU Bintan di Kantor KPU Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk, Toapaya, Senin (11/9/2023) siang.
Ketua KPU Bintan Harris Daulay mengatakan seluruh komisioner telah menggelar rapat pleno membahas daftar calon sementara (DCS).
Dari rapat tersebut, ditetapkan salah satu bacaleg TMS yaitu Cokky Wijaya Saputra Dapil 3 dari Partai Golkar.
“Sudah ditetapkan dalam sidang pleno kalau Cokky tidak memenuhi syarat,” ujar Harris, Selasa (12/9/2023).
Harris menjelaskan penetapan itu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 10 Tahun 2023 pada Pasal 11 ayat 1 huruf k ditegaskan calon yang berasal dari karyawan BUMD wajib mengundurkan diri saat pendaftaran bacaleg.
Lalu di Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf (a) menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bacaleg.
“Namun kenyataannya Cokky Wijaya Saputra sebagai pegawai BUMD Provinsi Kepri di PT.Pelabuhan Kepri (PERSERODA) mengajukan surat pengunduran diri 11 Juli 2023. Sementara pendaftaran bacaleg itu dibuka 1-14 Mei. Seharusnya saat pendaftaran bersangkutan sudah harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan Nomor 035/DPDGolkar/Bintan/IX/2023 yang diterima KPU pada 5 September 2023 perihal Klarifikasi Status Pekerjaan Bacaleg.
Dinyatakan Cokky Wijaya Saputra sudah tidak aktif bekerja di PT. Pelabuhan Kepri (PERSERODA) sejak 4 September 2023 dibuktikan dengan dokumen klarifikasi SK Pengakhiran Hubungan Kerja.
Bedasarkan poin-poin itu terbukti pada saat pengajuan bacaleg DPRD Bintan yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pegawai BUMD di PT. Pelabuhan Kepri (PERSERODA) maka status Cokky Wijaya dari Partai Golongan Karya di Dapil Bintsn 3 dinyatakan TMS.
“Maka bedasarkan aturan baru itu, Partai Golkar diberi kesempatan untuk mengganti bacaleg yang status TMS dengan bacaleg barunya,” katanya.
KPU Bintan memberikan waktu kepada Partai Golkar untuk mengganti bacaleg yang statusnya TMS dari 14-20 September 2023. Kesempatan untuk Partai Golkar mengisi kekuatan penuh di Dapil Bintan 3 masih terbuka.
Ketua DPD I Golkar Bintan Vivin Sumantri, yang berusaha dikonfirmasi dengan Caleg dari Partainya ini, belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan Media ini.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi