Pemprov Kepri Ajukan Perubahan RPJMD, DPRD Protes Banyak Rencana Pembangunan Belum Tercapai

0 9
Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau di Dompak (Foto: DPRD Kepri/ Presmedia.id)
Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau di Dompak (Foto: DPRD Kepri/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jelang akhir masa jabatan Gubernur Kepri yang hanya tinggal dua tahun (2021-2026) mengajukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021– 2026.

Rencana Perubahan Perda RPJMD nomor 3 tahun 2021 itu, dilakukan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau melalui Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021– 2026 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (11/09/2023).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Kepri Andri Rizal, Misni Kepala Barenlitbang Kepri, Tim Percepatan Pembangunan Kepri dan Perwakilan dari OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kepri H. Lis Darmansyah, SH, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto, S.IP, dan Kamaruddin Ali (Sekretaris Komisi III) mewakili Ketua Komisi III.

Kendati perubahan ini diduga bertentangan dengan BAB VI Pasal 9 ayat 2 Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD Kepri 2021-2026, tetapi pemerintah beralasan, perubahan Perda RPJMD Kepri dilakukan atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini sebut pemerintah berimplikasi pada berubahnya gambaran umum keuangan daerah yang sudah dirumuskan dalam dokumen RPJMD. hal itu berkitaan dengan penglokasian anggaran dana hibah sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen pada 2023 sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada.

“Tentu hal ini berimplikasi pada pendanaan untuk pencapaian prioritas daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Kepulaun Riau Tahun 2021-2026,” kata Kepala Bappeda Kepri Andri Rizal, Misni Kepala Barenlitbang Kepri.

Selain itu, adanya Peraturan Daerah yang belum disesuaikan dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Melalui Perda dan Pergub ini, terdapat penambahan OPD baru yakni Badan Daerah Perbatasan, Badan Penghubung Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Ekonomi dan Pengembangan.

DPRD Kepri Protes Banyak Rencana RPJMD Yang Belum Tercapai

Atas rencana Perubahan RPJMD kepri 2021-2026 ini, DPRD Kepri menyatakan, hingga saat ini masih banyak rencana di RPJMD 2021-2026 Kepri yang belum tercapai.

Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Lis Darmansyah, mengatakan, sejumlah rencana pembangunan yang tidak tercapai tidak sesuai dengan demografi di Kepri.

“Dari dahulu rencana-rencana pembangunan pendidikan, pariwisata, kawasan industri dan lain-lain belum juga terselesaikan hingga saat ini. Contoh di Kabupaten Natuna mau di buat sekolah pendidikan berbasis kemaritiman tapi belum juga terlaksana hingga kini” ujarnya.

Sekretaris komisi III Kamaruddin Ali mewakili Ketua komisi III, juga menyinggung tentang kondisi keadaan yang harus dibenahi dalam mengembangkan Provinsi Kepri. Salah satunya adalah dalam menjaga kebudayaan asli melayu.

Menurutnya, hal itu saat ini sudah hilang dan terpinggirkan masyarakat asli melayu di kepri ini, seperti contoh keadaan di Kota Batam khususnya Pulau Rempang Galang.

Ketua Komisi I Bobby Jayanto, juga menyebut kurangnya kawasan industri di Kota Tanjungpinang yang notabene adalah Ibu Kota Provinsi Kepri.

“Banyak generasi penerus yang seharusnya menjadi penggerak roda ekonomi di Kota Tanjungpinang lebih memilih untuk keluar dari kota ini dan bekerja di daerah lain,” sebutkan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.