
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bintan membenarkan salah satu calegnya dicoret KPU dari Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu 2024 di Daerah Pemilihan tiga Bintan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Bintan, Fiven Sumanti mengatakan Partai berlogo pohon beringin itu telah mengantisipasi calegnya yang dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut.
“Kami sudah mengantisipasi bacaleg yang TMS ini. Dan sesuai dengan aturan yang TMS akan diisi oleh orang baru. Dan kita sudah mempersiapkan penggantinya,” ujar Fiven tanpa menyebut siapa pengganti calegnya yang di TMS KPU itu, Selasa (12/9/2023).
Partai Golkar Bintan lanjutnya, memiliki banyak kader-kader yang potensial yang nantinya akan menggantikan Cokky Wijaya Saputra di Dapil 3.
“Pastinya kader itu sudah dipersiapkan baik syarat maupun lainnya,” katanya ketua DPRD Bintan ini.
Disinggung sosok pengganti Cokky di Dapil 3. Fiven tidak mau menjelaskan secara detail. Dia hanya mengaku bahwa kader yang menggantikan adalah perempuan.
“Insyaallah, kita akan sampaikan sosok penggantinya di publik nanti setelah memasukkan ke KPU,” ucapnya.
Sebelumnya KPU Bintan menyatakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar, Cokky Wijaya Saputra Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif bintan daerah pemilihan (dapil) 3.
Pencoretan daftar Calon legislatif ini, dilakukan KPU melalui sidang pleno yang digelar seluruh Komisioner KPU Bintan di Kantor KPU Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk, Toapaya, Senin (11/9/2023) siang.
Ketua KPU Bintan Harris Daulay mengatakan seluruh komisioner telah menggelar rapat pleno membahas daftar calon sementara (DCS). Dari rapat tersebut, ditetapkan salah satu bacaleg TMS yaitu Cokky Wijaya Saputra Dapil 3 dari Partai Golkar.
“Sudah ditetapkan dalam sidang pleno kalau Cokky tidak memenuhi syarat,” ujar Harris, Selasa (12/9/2023).
Penetapan itu lanjutnya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 10 Tahun 2023 pada Pasal 11 ayat 1 huruf k ditegaskan calon yang berasal dari karyawan BUMD wajib mengundurkan diri saat pendaftaran bacaleg.
Lalu di Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf (a) menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bacaleg.
Hal itu disebabkan Bacaleg atas nama Cokky Wijaya Saputra dari partai Golkar tercatat masih pegawai BUMD Provinsi Kepri di PT.Pelabuhan Kepri (PERSERODA).
Dari data yang diperoleh KPU, yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri pada 11 Juli 2023 sementara pendaftaran bacaleg itu dibuka 1-14 Mei.
Seharusnya saat pendaftaran bersangkutan sudah harus mengundurkan diri.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi