Diputus Bebas MA Karena Tuduhan Penggelapan Tidak Terbukti, Wan Nopi Akan Tuntut Balik Pelapornya

0 16

 

Wan Nopi Iriadi saat memberi keterangan pada Media di Tanjungpinang (Foto: Roland/presmedia.id)
Wan Nopi Iriadi saat memberi keterangan pada Media di Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Kejari Tanjungpinang terhadap putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjingpinang terhadap terdakwa Wan Nopi Iriadi dalam perkara penggelapan kapal KM.Basuko.

Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu mengatakan, Majelis Hakim MA telah memutus perkara terdakwa Wan Nopi Iriadi.

Amar Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, H Dwiarso Budi Satiarto, dan Hakim anggota, Jupriyadi dan dihadiri oleh Panitera Wendy Pratama Putra pada tanggal 26 Juli 2023.

Dalam putusannya, Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Penuntut Umum ) pada Kejari Tanjungpinang.

“Menguatkan putusan PN yaitu membebaskan terdakwa,” kata Anggalanton, Selasa(12/9/2023).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir membenarkan telah menerima memori putusan kasasi terdakwa Wan Nopi

“Putusan sudah diterima dan sudah dieksekusi tanggal 30 Agustus 2023 serta Barang Bukti dikembalikan tanggal 4 september 2023,” katanya.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa Wan Nopi Iriadi dalam kasus penggelapan kapal KM.Basuko.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Isdaryanto, didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Widodo Heriawan di PN Tanjungpinang.

Perkara ini bermula dari laporan Matius terhadap Wan Nopi ke Polisi, atas dugaan penggelapan kapal. Sebelum terjadinya pelaporan, Matius sebagai pemilik Kapal dan Wan Nopi (Tekong) pembawa Kapal, membuat kesepakatan kerja sama.

Dalam kesepakatan kerjasama kedua belah pihak itu, diperjanjikan, bahwa Matius sebagai pemilik kapal memberikan kewenangan kepada Wan Nopi untuk membawa kapal tersebut menangkap ikan di laut.
Selanjutnya, dari hasil tangkapan ikan yang dilakukan Wan Nopi menggunakan kapal Matius, hasilnya dibagi masing-masing pihak.

Namun, sekitar Mei 2019 lalu, kapal Matius dibawa Wan Nopi ke Kabupaten Natuna dengan alasan untuk mencari dan menangkap ikan. Dan selama ditangan Wan Nopi, kapal tersebut dikatakan bukan digunakan mencari ikan. Tetapi, malah dijual terdakwa Wan Nopi kepada Mubiddin.

Selanjutnya oleh Mubidin, menjual kembali kapal tersebut kepada Joharis Ibro dengan harga Rp75 juta.
Penjualan kapal sendiri, tanpa persetujuan dan sepengetahuan Matius sebagai pemilik Kapal.

Akibatnya, selain mengaku tidak mendapatkan hasil dari perjanjian yang dilakukan, Matius malah mengalami kerugian Rp 400 juta akibat kapalnya dijual.

Wan Nopi Akan Tuntut Balik Matius

Sementara itu Wan Nopi Iriadi menyatakan, tidak akan tinggal diam dan segera menempuh jalur hukum lain menuntut balik pihak pelapornya (Matius).

“Pelapor 2 tahun lalu menuduh saya melakukan penggelapan kapal sebagaimana dakwaan JPU Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP, dan putusan MA menyatakan apa yang saya lakukan tidak terbukti,” ujarnya.

Atas hal itu lanjutanya, dia dan kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum menuntut balik pelapor, termasuk gugatan perdata.

“Saya akan menuntut balik pelapor yang telah menzalimi saya dengan memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik saya, termasuk pihak keluarga saya,” paparnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.