Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577,826 Gram Sabu dan 156 Butir Ekstasi Tersangka Zt dan H

0 5
Polresta Tanjungpinang musnahkan narkoba jenis sabu-sabu 577,826 gram dan pil ekstasi 156 butir (Foto: Roland/ Presmedia).
Polresta Tanjungpinang musnahkan narkoba jenis sabu-sabu 577,826 gram dan pil ekstasi 156 butir (Foto: Roland/ Presmedia).

PRESMEDIA.ID. Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu 577,826 gram dan pil ekstasi 156 butir.

Narkoba yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti dari penyidikan dan penangkapan tersangka Zt pemilik narkoba sabu dan ekstasi di depan Toko Jaya Elektronik, Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang pada Minggu (20/8/2023) lalu.

Plh.Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M.Alvin Royantara, mengatakan, pemusnahan Barang bukti Narkoba yang dilakukan, sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan dari kasus narkoba atas nama tersangka Zt.

Adapun jumlah narkoba yang dimusnahkan lanjut Alvin ada sebanyak 577,826 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi.

Dan sebelum dimusnahkan, sabu dan pil ekstasi dilakukan pengetesan dengan menggunakan alat tes narkoba (Narkotes).

“Kemudian sabu-sabu itu direbus dengan menggunakan air mendidih dan pil ekstasi di blender hingga larut dan dibuang ke Septi tank,” sebutnya.

Dalam pemusnahan itu dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dan BNN Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, Tersangka Zt dan H diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpiang dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.