Empat Penyelundup Lobster Dihukum 15 Bulan sampai 2 Tahun Penjara

0 28
Empat terdakwa Penyelundup Benih Lobster di Batam, dihukum 15 bulan hingga 2 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Empat terdakwa Penyelundup Benih Lobster di Batam, dihukum 15 bulan hingga 2 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat terdakwa penyelundup Baby Lobster dihukum 15 bulan sampai 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 2 bulan oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Keempat terdakwa yaitu, Syamsul Bahri, Ashari, Fauzi dan Zainal.

Putusan ini dibacakan Ketua  Majelis Hakim Rizka Widiana, didampingi dua Hakim Adhoc Perikanan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/9/2023).

Hakim menyatakan, empat terdakwa terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.

Sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Zainal dinyatakan bersalah dan dipidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Fauzi dihukum penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Dan terdakwa Syamsul dihukum pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Kemudian dalam persidangan yang sama, terdakwa Ashari dihukum pidana penjara selama 1 tahun, dan 10 bulan penjara.

“Selain hukuman pokok, keempat terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing- masing Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Sementara barang bukti berupa 1 unit Speed Boat menggunakan terpal berwarna biru, 1 buah mesin Speed 40 PK dirampas untuk negara.

Sedangkan batang bukti benih Lobster yang dibawa oleh terdakwa dinyatakan telah mati.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU ) Bambang Wiradhany yang sebelumnya menuntut masing-maisng terdakwa dengan hukuman  2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Atas putusan ini empat terdakwa dan JPU menyatakan pikir.

Keempat terdakwa penyelundup benih Lobster ini, ditangkap Subdit 4 Polda Kepri karena kedapatan membawa 5.500 benih baby lobster di Tanjung Riau, Batam, Rabu(26/7/ 2023) lalu.

Kepada Polisi, keempat terdakwa mengaku disuruh warga Batam bernama Satria (Masuk dalam daftar DPO) untuk membawa dan menyelundupkan benih lobster untuk dijual dan dipasarkan ke Singapura.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.