Bawaslu Tidak Bisa Tindak dan Tertibkan Baliho Bacaleg di Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tanjungpinang menyatakan, hingga saat ini belum bisa melakukan penindakan dan penertiban Baliho Bakal Calon (Bacaleg) Parpol yang banyak terpasang disejumlah lokasi dan tempat di Tanjungpinang.
Musababnya, selain belum memiliki aturan, Alat Praga Kampanye (APK) yang di pasang masing-masing Bacaleg Parpol itu dikatakan merupakan sarana untuk sosialisasi sementara Bacaleg.
Ketua Bawaslu kota Tanjungpinang M.Yusuf mengatakan, sesuai aturan UU, jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 baru akan dilakukan pada November sampai Desember 2023 mendatang.
Mengenai banyaknya materi Baliho kampanye bakal Caleg (Bacaleg) yang saat ini tersebar di Tanjungpinang, Bawaslu sudah melakukan pendataan titik-titik lokasi.
“Namun karena Peraturan Bawaslu-nya belum ada, maka kami hanya bisa melakukan himbauan agar tidak memasang materi kampanye sebelum hari kampanye,” sebutnya pada workshop jurnalis Pilkada di Tanjungpinang Rabu (12/9/2023).
Selain itu, karena sifatnya himbauan lanjut M.Yusuf, sanksi yang mengatur terhadap pasangannya juga tidak ada.
Oleh karena itu kata Yusuf, pihaknya dari Bawaslu juga sudah menyampaikan ke Satpol-PP di Tanjungpinang agar menertibkan baliho tersebut sesuai dengan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) kota Tanjungpinang.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Tanjungpinang M.Faisal mengatakan, sesuai dengan UU Pemilu, pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 jadwalnya baru akan dilakukan pada November 2023.
Materi Kampanye sendiri adalah mempromosikan citra diri, menyangkut nomor Urut, Foto atau Gambar serta visi dan misi.
Mengenai banyaknya baliho Bacaleg yang saat ini terpasang disejumlah sudut kota Tanjungpinang, merupakan ranah dan kewenangan Bawaslu.
“Untuk penindakan dan pengawasan sepenuhnya di Bawaslu,” ujarnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi