
PRESEMDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas Perkara penyelundupan 655 kardus atau 10 Ribu Botol lebih minuman beralkohol (Mikol) dengan tersangka Yohanes Jukosuarno akan segera disidangkan di PN Tanjungpinang.
Perkara Kepabeanan yang sebelumnya ditangkap Kanwil Bea dan Cukai Kepri di perairan laut Bintan ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bintan ke PN Tanjungpinang dan teregister dengan perkara nomor: 231/Pid.B/2023/PN Tpg.
Humas PN Tanjungpinang Anggalanton Boangmanalu mengatakan, Ketua PN Tanjungpinang telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Pabean tersebut.
Adapun tiga hakim yang ditetapkan memeriksa perkara, adalah Hakim Boy Syailendra sebagai ketua, Anggalanton Boangmanalu dan hakim Widodo sebagai anggota.
“Jadwal sidang pertama akan digelar Selasa, 19 September 2023 oleh majelis hakim yang ditunjuk,” ujarnya pada Media ini Kamis (14/9/2023) kemarin.
Sementara itu, Kepala seksi pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian mengatakan, Bekas perkara dan barang bukti kasus Pabean itu, sebelumnya telah dilimpah ke PN Tanjungpinang.
Kasus Pabean penyelundupan ribu botol mikol ilegal ini dikatakan merupakan limpahan Kanwil BC Kepri dari Karimun ke Kejati Kepri.
“Tapi karena locus dan penangkapannya di Bintan, hingga pelimpahan dilakukan Kejaksaan Negeri Bintan. Untuk JPU ada tim dari Kejati dan Kejari Bintan,” ujarnya.
Dalam kasus Pabean ini, Fajrian menyebut baru satu berkas tersangka atas nama Yohanes Jukosuarno sebagai pengurus barang di Kapal yang dilimpahkan Kanwil Bea dan Cukai.
Sedangkan Nakhoda dan Pemilik barang, hingga saat ini berkasnya belum diterima pihak Kejaksaan. Terhadap Tersangka Yohanes dikenakan dijerat dengan pasal 54 Undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai juncto Pasal 55 Ayat 1 beserta KUHP.
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menangkap kapal barang KM Indo King Jaya atas dugaan penyelundupan Minuman beralkohol (Mikol) dari Luar negeri ke kawasan Indonesia.
Kepala Kanwil DJBC Kepri, Priyono Triatmojo, melalui Humas, Abdul Rasyid mengatakan, pencegahan dan penindakan KM Indo King Jaya, dilakukan tim Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepri di perairan Berakit kabupaten Bintan pada Selasa (30/5/2023).
Dari penegahan ini, Bea dan Cukai menemukan 6.828 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di dalam kapal KM Indo King Jaya yang dibawa dari Luar negeri dan akan diselundupkan ke Indonesia.
“Penegahan KM Indo King Jaya dengan muatan 6.828 botol minuman beralkohol dari berbagai merk di dalamnya dilakukan Satgas Bea dan Cukai di perairan berakit Bintan, Selasa (30/5/2023),” sebutnya melalui rilis yang diterima media ini.
Kronologis kejadian, berawal dari patroli yang dilakukan Satgas Bea dan Cukai dalam fungsi community protector. Dalam kegiatan itu, selanjutnya ditemukan kapal KM Indo King Jaya.
Namun ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kapal barang tersebut berusaha menghindar, hingga dilakukan pengejaran.
“Dari pemeriksaan yang dilaukan, kapal ini berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis,” jelasnya.
Dalam pemantauan Satgas patroli laut bea dan cukai melalui radar, kapal KM Indo King Jaya saat itu, juga diduga mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan Berakit.
Setelah dikejar, Akhirnya Satgas Patroli laut berhasil mencegat dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksan ini, selanjutnya ditemukan ribuan botol Mikol muatan kapal.
“Kepada petugas, ABK kapal KM Indo King Jaya mengku berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga dan membuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen,” jelasnya.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaksi