Dua Hakim Sakit, Sidang Terdakwa Sas Joni Ditunda Minggu Depan

*Hakim Minta Jaksa Tetap Hadirkan Terdakwa di PN

0 30
Ilustrasi gambar penerapan UU ITE.
Ilustrasi gambar penerapan UU ITE.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang lanjutan dugaan tindak pidana pelanggaran UU IT (Penghinaan dan pencemaran nama baik-red) dengan terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni.

Penundaan sidang terdakwa ini, dilakukan ketua majelis Hakim Isdaryanto karena dua hakim anggota majelis mengalami sakit.

Humas PN Tanjungpinang Anggalanton Boangmanalu mengatakan, sedianya sidang perkara itu akan dilangsungkan Minggu ini dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Tetapi karena majelisnya sakit, maka ditunda satu Minggu, dan sidang akan dilakukan pada Rabu (23/9/2023) Minggu depan,” katanya saat dikonfirmasi media ini Kamis (14/2023).

Mengenai status penahanan terdakwa, Anggalanto mengakui, jika sebelumnya majelis hakim menangguhkan penahanan. Hal itu disebabkan, sejak penyidikan dan penuntutan Jaksa, terdakwa tidak dilakukan penahanan.

“Maka saat berkas dilimpah ke PN, yang bersangkutan (terdakwa Sas Jhoni-red) tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Disinggung dengan keberadaan terdakwa yang saat ini diduga ditahan Polisi atas Demo massa menolak Relokasi Rempang di Batam, Hakim mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

Namun demikian lanjut Anggalanto, saat sidang Minggu mendatang, sesuai dengan penetapan dan perintah hakim, Jaksa Penuntut umum dan kepada terdakwa juga telah diperintahkan agar hadir di persidangan.

“Nanti saat sidang lanjutan hakim pasti berkoordinasi dan meminta Jaksa untuk menghadirkan yang bersangkutan di Pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhany mendakwa Said Ahmad Syukri alias Asas Joni dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Terdakwa juga dijerat dengan Pasal pasal 310 ayat 1 KUHPidana atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 315 KUHPidana.

Terdakwa disebut sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.