Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif, Kominfo Blokir 1,9 Juta Situs Berbau Pornografi

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses atau memblokir terhadap 1.9 juta konten yang mengandung unsur pornografi di dunia digital.
Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di internet, termasuk konten judi online.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap 1.950.794 konten yang mengandung unsur pornografi.
“Terdiri dari sekitar 1.211.573 konten yang ada di website, 737.146 konten di media sosial, dan 2.075 konten di platform berbagi file,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dikutip dari situs resmi Kominfo, Senin (18/9/2023).
Budi Arie menyatakan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Kominfo, telah ada 60.791 konten pornografi yang telah ditangani.
“Dari jumlah tersebut, 18.219 konten berasal dari website, 42.521 konten dari media sosial, dan 51 konten dari platform berbagi file,” katanya.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kementerian Kominfo diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung terhadap konten perjudian dan pornografi.
Penulis: Presmedia
Editor : Albet