Blokir 971.285 Konten, Kominfo Klaim Kantongi 1.931 Rekening Terkait Judi Online

0 19
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. (Foto: Kominfo/Presmedia.id)
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. (Foto: Kominfo/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas terkait aktivitas judi online dengan memblokir situs-situs dan konten judi di media sosial.

Hingga tanggal 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil menghapus 971.285 konten dan situs yang terkait dengan judi online.

Selain itu, pihak Kementerian juga telah mengidentifikasi 1.931 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

“Hingga 17 September 2023, perbankan dan platform-platform lainnya juga telah berhasil memblokir 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet yang terkait dengan judi online,” kata Budi Arie dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa (19/9/2023).

Budi Arie menekankan bahwa semua upaya ini bertujuan untuk memberikan kesulitan kepada pelaku judi online agar tidak bisa melakukan aksinya dengan mudah.

“Kami akan mengawasi semuanya, mulai dari perangkat, alat, hingga segala sesuatu yang terkait dengan judi online,” tuturnya.

“Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengawasi sistem pembayaran, serta dengan OJK untuk mengawasi sektor perbankan. Kami akan mempersulit mereka, mereka akan kesulitan mencari cara untuk beroperasi,” tegasnya.

Ia juga menyadari, pelaku judi online akan terus mencari cara untuk tetap aktif, meskipun pemerintah telah berhasil membatasi ruang gerak mereka secara signifikan.

“Kami menyadari bahwa kami berhadapan dengan pelaku yang tersembunyi di balik teknologi canggih,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie juga mengajak masyarakat untuk mengkampanyekan penolakan terhadap judi online dan mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di Indonesia yang dapat berkonsekuensi hukum.

“Kami tidak pandang bulu, termasuk polisi, kami berkoordinasi dengan mereka untuk serius dalam memberantas dan menindak hukum siapa pun yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Albet

Leave A Reply

Your email address will not be published.