Diskominfo Bintan Ciptakan Aplikasi SIKAB Absensi Online Terpantau

0 55
Diskominfo dan BKPSDM menggelar rapat persiapan penerapan aplikasi "SIKAB Bintan" sebagai absensi online terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan/Presmedia.id)
Diskominfo dan BKPSDM menggelar rapat persiapan penerapan aplikasi “SIKAB Bintan” sebagai absensi online terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan menciptakan aplikasi “SIKAB Bintan” sebagai absensi online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri, mengatakan absensi online tersebut merupakan tindak lanjut dari kehadiran elektronik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Aplikasi Absensi Online ini dilaksanakan dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2023 tentang tunjangan TPP.

“Sehingga melalui sistem absensi elektronik ini akan mendukung Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang tunjangan TPP sesuai dengan kehadiran di absen elektronik,”ujarnya Selasa (18/9/2023)

Sebagaimana diketahui, tunjangan TPP Pegawai dinilai dari kinerja pegawai 70 persen dan kehadiran absen pegawai 30 persen.

Sebagai awal permulaan, sistem elektronik aplikasi SIKAB Bintan ini baru akan dicoba (trial) di beberapa OPD terlebih dahulu untuk melihat efisiensinya. Dan jika efisien sudah tampak, maka aplikasi SIKAB Bintan akan diterapkan secara menyeluruh di OPD Bintan.

Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Bintan Andi Asrizal mengatakan, bagi ASN sebagai User, aplikasi SIKAB Bintan ini bisa digunakan di telepon pintar Android, sementara untuk IOS belum dapat direalisasikan.

“Dalam Aplikasi menu SIKAB Bintan akan terdata riwayat absen, absensi dan absen bersyarat. Dimana absen bersyarat tersebut terdiri dari cuti, dinas dalam dan dinas luar. Karena nantinya tidak ada lagi yang namanya izin menjemput anak, izin sakit dan izin lainnya, karena hal itu akan masuk ke dalam cuti” paparnya.

Kabid Egov ini juga melanjutkan, penggunaan Aplikasi SIKAB Bintan akan mulai diuji coba, selama 1 bulan dan membutuhkan masukan dari para pengguna.

“Bilamana terdapat masalah akan segera diperbaiki. Sebab aplikasi SIKAB ini nantinya akan masuk kedalam e-kinerja yang terintegrasi apabila sudah 1 bulan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.