DPRD Sahkan Perda, APBD Perubahan Kepri 2023 Rp4,459 T

0 8
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri 2023 pada Rapat Paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023). Adapun besaran APBD Kepri 2023 yang disepakati DPRD dan pemerintah Rp4.459 Triliun (Foto: Humas/Presmedia.id)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri 2023 pada Rapat Paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023). Adapun besaran APBD Kepri 2023 yang disepakati DPRD dan pemerintah Rp4.459 Triliun. (Foto: Humas/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan laporan akhir Banggar dibacakan oleh anggota Banggar DPRD, Raden Hari Tjahyono.

Sebelum pengesahan, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga menanyakan pada seluruh anggota DPRD Kepri, apakah setuju Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 itu disahkan menjadi Perda, yang dijawab seluruh anggota Dewan dengan menyatakan “Setuju”.

Persetujuan tersebut termaktub dalam SK DPRD Kepri Nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun 2023 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.

Dalam Perda Perubahan APBD 2023 Kepri ini, disepakati Rp4,459 Triliun atau naik sebesar Rp100,6 miliar atau 2,50 persen dari APBD Murni sebelumnya sebesar Rp4,019 triliun. Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-lain PAD yang Sah.

Sementara Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,459 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp307,7 miliar atau 7,41 persen dari belanja daerah sebelumnya di APBD Murni sebesar Rp4,152Triliun.

Sementara Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp339,3 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp207,1 miliar atau naik 156,66 persen dari APBD Murni sebelumnya sebesar Rp132,2 miliar.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyerahkan dokumen Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri 2023 ke Gubernur Kepri usai di sahkan pada Rapat Paripurna DPRD di Balairung Wan Seri Beni Dompak.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyerahkan dokumen Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri 2023 ke Gubernur Kepri usai di sahkan pada Rapat Paripurna DPRD di Balairung Wan Seri Beni Dompak. (Foto: Humas/Presmedia.id)

Pemerintah mengatakan, peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA

sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang Provinsi Kepri yang Jatuh Tempo.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam pidatonya mengatakan, Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Pada Perda ini juga ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap kerjasama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau” ucapnya.

Gubernur juga mengatakan, dalam Perubahan APBD Anggaran 2023, juga dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

“Alokasi anggaran untuk Mandatory spending tersebut diantaranya Fungsi Pendidikan 21,93 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen,”ujarnya.

Kemudian fungsi Kesehatan 15,51 persen dari kewajiban sebesar 10 persen dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 30,05 persen dari kewajiban sebesar 40 persen.

Sedangkan di fungsi pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp.36 miliar.

“Sementara total belanja daerah diatas Rp4 Triliun, dan fungsi pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar 0,40 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34 persen,”ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.