Pelaku Pembunuhan di Cafe Oke Tanjung Uban Divonis 11 Tahun Penjara

0 64
Terdakwa Edi Ruah (Berbaju Rompi Tahanan Merah) digiring sipir Kejaksaan usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia)
Terdakwa Edi Ruah (Berbaju Rompi Tahanan Merah) digiring sipir Kejaksaan usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Zulkifli di Cafe Oke Tanjung Uban Selatan-Bintan, terdakwa Edi Ruah divonis 11 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang.

Putusan dijatuhkan Hakim Isdaryanto didampingi Hakim anggota Risbarita Simarangkir dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 11 tahun penjara,” kata Hakim.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshall Stanley Yehezkiel Sitepu dari Kejaksaan Negeri Bintan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Rijalun Simatupang menyatakan menerima. Sementara Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus pembunuhan di Cafe Oke jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Bintan ini terjadi pada Jumat (12/5/2023) dini hari.

Pemicunya adalah karena pengaruh minum dan sakit hati terdakwa Edi Ruah kepada korban Zulkifli.

Sebelum pembunuhan terjadi terdakwa dan korban sebelumnya minum-minuman beralkohol di Cafe Oke tersebut bersama teman-temanya.

Namun pada saat karaoke, terdakwa menarik tangan salah seorang pramusaji waria bernama Efendy alias Cindy yang menemani korban karaoke.

Saat itu, Efendy alias Cindy sempat menolak sehingga korban menegur terdakwa. Tetapi karena sudah mabuk terdakwa tidak diterima, hingga akhirnya emosi dan memukul korban hingga babak belur dan meninggal dunia.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.