Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pemprov Kepri Akan Tarik Pajak Alat Berat dan Pasir Kuarsa

0 109
Ilustrasi Foto salah satu pertambangan Pasir Kuarsa di Lingga Provinsi Kepri
Ilustrasi Foto salah satu pertambangan Pasir Kuarsa di Lingga Provinsi Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah dan DPRD provinsi Kepri resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Pengesahan Perda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepri Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 19 September 2023.

Melalui Perda Pajak dan Retribusi ini, Pemerintah Provinsi Kepri akan mulai menari pajak dua objek pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pasir kuarsa dan sejenisnya di Provinsi Kepri.

Pengesahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, dilakukan DPRD Kepri pada sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri anggota DPRD Kepri, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.

Sebelum pengesahan, Khazalik selaku ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, membacakan laporan akhir. Dalam laporannya, Khazalik mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Kepri sepakat dan menyetujui disahkanya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah itu menjadi Perda.

Setelah laporan Pansus tersebut selanjutnya, Ketua DPRD menanyakan kepada anggota DPRD, apakah setuju Ramperda Pajak dan Retribusi Daerah itu disahkan menjadi Perda, dan dikatakan seluruh DPRD Kepri yang hadir “Setuju”.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad usai pengesahan mengatakan, pengaturan kembali ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan untuk menyempurnakan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 yang lalu.

Aturan ini lanjutnya, menjadi pengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya.

“Mengingat, Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai tanggal 5 Januari 2024. Sehingga, perlu segera disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Gubernur Ansar.

Ansar juga menyebut, berbagai perubahan yang diamanatkan oleh UU HKPD, menjadi tantangan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah ke depan.

Pemerintah daerah, diharapkan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan, di lain sisi juga diharapkan untuk dapat semakin mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah melalui upaya optimalisasi pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hingga saat ini, Pendapatan Daerah Provinsi KEPRI masih didominasi oleh penerimaan dari pendapatan transfer pusat yakni sebesar 60 persen sementara dari PAD hanya sebesar 40 persen sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu digali dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.

Dalam memenuhi itu, Ansar menyebut upaya yang perlu dilakukan dengan meningkatkan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah serta menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ranperda hasil persetujuan DPRD ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan evaluasi.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.