UPTD Samsat dan Polisi Razia 83 Kendaraan Karena Tidak Bayar Pajak PKB

0 37
etugas Polisi dan Samsat Tanjungpinang saat melakukan razia dengan mengecek STNK kendaraan Pengemudi di Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia)
etugas Polisi dan Samsat Tanjungpinang saat melakukan razia dengan mengecek STNK kendaraan Pengemudi di Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD-Samsat) dan Satlantas Polresta Tanjungpinang, menjaring 82 kendaraan dalam razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tanjungpinang,Rabu (20/9/2021).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Hanafia mengatakan, dari 82 kendaraan yang terjaring, Roda dua ada sebanyak 49 kendaraan dan roda empat sebanyak 33 kendaraan.

“Totalnya 82 kendaraan yang terjaring karena tidak taat pajak,” kata Hanafiah di Tanjungpinang.

Dari 82 kendaraan yang terjaring lanjutnya, 22 kendaraan bermotor yang dirazia langsung membayar PKB-nya ditempat.

Related Posts

“Dari pembayaran pajak PKB ini, terkumpul PAD sebesar Rp 35.431.000 di dua lokasi,” jelasnya.

Sementara sisanya, dilakukan tilang dengan penyelesaian pajak ke Kantor UPTD-Samsat Tanjungpinang.

Pada kegiatan Razia PKB ini, UPTD Samsat Tanjungpinang, tambah Hanafia menurunkan 30 orang Petugas dari UPTD PPD Tanjungpinang dan anggota Satlantas Polres Tanjungpinang 14 Orang serta Pegawai Jasa Raharja 1 Orang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.