Tilap Uang Kurban, Pengurus Masjid Ini Ditangkap Polisi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menangkap Rs (37), karena menggelapkan dana pembelian sapi kurban di Masjid Al-Mujahid, Km 5 Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.
Terduga pelaku Rs, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Gatot Subroto KM 5 Kota Tanjungpinang Rabu (20/9/2023) malam.
Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke Kota Batam sebelum akhirnya kembali ke Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, M.Darma Ardiyaniki, mengatakan pelaku diamankan atas dugaan penggelapan.
Kejadian, bermula pada awal Juni 2023, ketika Masjid Al-Mujahid mengadakan penyembelihan hewan kurban. Panitia kurban Masjid kemudian mengumpulkan dana untuk pembelian hewan kurban.
Menurut Darma, Masjid ini merencanakan untuk menyembelih 5 ekor sapi dengan melibatkan 35 peserta.
“Setiap peserta kurban diminta berkontribusi sebesar Rp3,2 juta untuk satu ekor sapi,” ungkap Darma.
Namun, pada H-1 Idul Adha, pedagang yang akan menyediakan 5 ekor sapi meminta pembayaran mereka.
Ternyata pelaku Rs belum membayar uang sebesar Rp 51 juta yang seharusnya digunakan untuk pembelian sapi tersebut.
“Panitia kurban sangat terkejut, sehingga mereka harus menalangi pembayaran terlebih dahulu,” jelasnya.
Atas kejadian itu, panitia kurban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Tanjungpinang. Hingga Rs ditangkap dan saat ini akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Darma.
Atas perbuatanya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaksi