Berkas Korupsi Pelabuhan Dompak Dikembalikan Jaksa, SPDP Tersangka Mn Dikirim Polisi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap V ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengatakan pengembalian Berkas perkara korupsi itu dilakukan dengan petunjuk Jaksa untuk dilengkapi penyidik Polres.
“Iya, berkas perkara atas nama tersangka Hr, dikembalikan ke penyidik karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi,” katanya pada PRESMDIA.ID Jumat (22/9/2023).
Sebelum dikembalikan jelas Dedek, Jaksa Penuntut di Kejari Tanjungpinang, telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka Hr dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak itu.
Dari penelitian Jaksa, ternyata masih banyak petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik. Namun, Dedek tidak menjelaskan secara rinci petunjuk apa yang belum dipenuhi oleh penyidik.
“Petunjuknya ada beberapa,” karya tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Jaksa Terima SPDP Tersangka ke II Korupsi Lanjutan Pelabuhan Dompak
Selain mengembalikan Berkas tersangka HR, kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menyebut, baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke II, Kasus dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak.
Dedek menyebut, SPDP tersangka ke II yang diterima Jaksa dari penyidik Polisi itu adalah atas nama tersangka Mn.
“Untuk SPDP tersangka Mn dalam kasus korupsi ini juga baru kami terima dari penyidik,” sebutnya.
Sementara untuk Berkas Perkara, Hingga saat ini masih ditunggu Jaksa dari Penyidik Polisi.
Pengembalian Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak ini, juga diakui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP M.Darma Ardiyanti. Ia mengatakan, telah menerima berkas tersangka Hr itu, dan akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
“Saat ini kami sedang melengkapi petunjuk dari jaksa. Dan untuk Berkas Perkara Tersangka Mn, penyidik juga masih melakukan penyelesaian dan penyusunan,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ini, merupakan kasus yang ketiga. Dua kasus dengan sejumlah terdakwa dalam korupsi ini sebelumnya juga telah diproses dan divonis PN Tanjungpinang bersalah melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan yang hingga terbengkalai tersebut.
Sejumlah terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah adalah direktur PT.Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian Kepala Cabang PT.Karya Tunggal Mulya Abadi, Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara dan Pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi, dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Berita Sebelumnya :
- Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Penyidik Polresta Tanjungpinang Belum Penuhi Petunjuk P-19 Jaksa
- Polisi Tangkap DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak di Jakarta
- Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI Telan Kerugian Negara Rp35 M
Penulis: Roland
Editor : Redaksi