Penarikan Sewa Gedung LAM Bintan Temuan BPK, DPRD Minta Warga Bayar Sewa Online Ke Rekening Kasda

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pengelolaan dan penarikan sewa gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) di Jalan Trikora Kijang-Bintan menjadi sorotan dewan karena menjadi temuan BPK di LKPD-APBD 2022.
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan Gedung LAM Bintan itu merupakan salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena setiap warga yang menggelar hajatan di gedung ini dikenakan biaya sewanya.
“Biaya sewa gedung inilah yang menjadi sumber PAD. Jadi yang mau buat acara di gedung ini bayar ke LAM Bintan kemudian disetorkan ke kas daerah,” ujar Fiven di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk beberapa waktu lalu.
Namun kenyataannya pengelolaan gedung dua lantai itu menjadi temuan BPK. sehingga Dewan Bintan menyoroti dan menindaklanjuti temuan itu.
Namun mengenai item temuan apakah di sektor pengelolaan atau pemungutan dan penyetoran dana sewa yang tidak tepat, Vivin mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Secara teknis saya tidak paham besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi yang kami tahu itu jadi temuan BPK. Kita berharap ini bisa diselesaikan,” jelasnya pada Media ini saat dikonfirmasi.
Atas temuan BPK Itu, lanjut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan ini, DPRD Bintan sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan pemerintah.
Dari hasil rapat bersama dengan pemerintah Bintan itu, disepakati, per 1 Januari 2023 pengelolaan Gedung LAM Bintan resmi dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bintan.
“Dengan beralihnya pengelolaan, penyewa membayar ke LAM Bintan selanjutnya disetorkan ke Disbudpar Bintan. Setelah dikumpulkan, Disbudpar Bintan baru menyerahkan nya ke kas daerah,”sebutnya.
Namun dari pengamatan yang dilakukan, DPRD menyebut, masih ditemukan celah terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan oleh masyarakat dengan yang disetorkan ke kas daerah.
Atas hal itu, DPRD Bintan memanggil Dinas Kebudayaan (Disbudpar) Bintan dan membahas mengenai sewa gedung LAM itu.
“Dari pertemuan itu, disepakati mulai 1 September 2023, bagi siapapun warga masyarakat yang akan memakai dan menggunakan gedung itu, pembayaran sewa dilakukan melalui pembayaran online transfer ke rekening kas daerah di Bank Riau Kepri. Selanjutnya baru boleh pakai,” katanya.
“Saat ini sudah ada perubahan. Dan perolehan sewa dari gedung itu juga signifikan. Harapan kita untuk pelayanannya juga dapat lebih baik lagi sehingga dapat membantu PAD secara maksimal,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi