Pengadilan Tinggi Kepri Perkuat Putusan PN Terhadap Terdakwa KDRT Pegawai PT.Jasa Raharja

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pegawai PT.Jasa Raharja terdakwa Rahmad Ardiansyah.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Iriawan, mengatakan putusan banding atas perkara tersebut diputus oleh Hakim Ketua Priyanto, didampingi oleh Majelis Hakim Supono dan Bagus Iriawan pada PT Kepri pada Jumat, 23 September 2023.
“Putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, “ujarnya.
Sebelumnya, PN Tanjungpinang memvonis terdakwa Rahmad Ardiansyah dengan pidana penjara selama 5 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan KDRT sebagaimana pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam memberikan putusan lanjutnya Bagus Iriawan, Majelis Hakim PT telah mempertimbangkan perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa karena emosi sesaat. Hal ini dipicu dengan perbuatan korban (istri terdakwa) yang masih terlibat dengan mantan pacarnya.
“Korban mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi konten yang mengarah pada hubungan intim kepada mantan pacarnya, hingga membuat suaminya (terdakwa emosi),” ujarnya.
Pengiriman pesan WA oleh istri terdakwa ini, kata Bagus, merupakan pelanggaran norma agama dan moral yang tidak diperbolehkan.
Selain itu katanya, terdakwa juga sebelumnya tidak pernah dihukum atas tindakan serupa.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengaku belum menerima atau mengetahui putusan tersebut.
Berita Sebelumnya :
- Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Pegawai Jasa Raharja Dihukum Hanya 5 Bulan dan 15 Hari Penjara
- Jaksa Banding Putusan Ringan PN Terhadap Terdakwa KDRT Rahmad Hardiansyah
- Tunggu Vonis Inkrah, PT.Jasa Raharja Belum Sanksi Pegawainya Pelaku KDRT
Penulis: Roland
Editor : Redaktur