Di Door Setelah Beraksi, Ini Modus Tersangka Ay Curi Motor di Tanjungpinang

0 72
Tersangka saat diamankan Polisi di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Humas Polresta)
Tersangka saat diamankan Polisi di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Humas Polresta)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Di door (Tembak) Polisi setelah beraksi melakukan pencurian motor di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Residivis pencurian tersangka Ay (19), ternyata memiliki sejumlah modus (cara) saat melakukan aksi pencurian.

Salah satu aksi yang dilakukan Ay adalah dengan merusak lubang kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci “T” saat terparkir.

Selain itu, tersangka Ay juga memanfaatkan modus lain yaitu dengan meminta bantuan atau pertolongan kepada korban yang menjadi targetnya. Kemudian membawa kabur motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M.Darma Ardiyanki, dari aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka Ay, pihaknya berhasil mengidentifikasi dua tempat dengan modus berbeda.

Lokasi pencurian pertama yang dilakukan tersangka Ay adalah, di Perumahan Hang Tuah Tanjungpinang. Di lokasi ini, Ay berhasil mencuri Motor jenis FU dengan cara merusak kunci kontak motor yang saat itu diparkir di halaman rumah.

“Pencurian ini, dilakukan tersangka Ay pada hari Sabtu, 23 September 2023,” sebutnya.

Sedangkan TKP kedua, adalah di Jalan Delima Tanjungpinang. Di lokasi ini, tersangka Ay berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk meminjam motornnya dengan alasan hal darurat yang dialami.

“Nah, ketika korban memberikan, selanjutnya tersangka membawa kabur motor Vario milik korban,”sebutnya.

Dari dua aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka Ay, Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit motor milik korban serta menyita satu unit motor Yamaha Xeon yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas pencurian yang dilakukan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Ay di komplek Ruko Bintan Plaza Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang pada hari Senin, 25 September 2023.

Bahkan saat ditangkap, Ay masih melawan dan berusaha kabur, hingga terjadi kejar-kejaran dan Polisi melakukan penembakan untuk melumpuhkan tersangka.

Saat ini, tersangka Ay dijebloskan ke Sel tahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.