Polisi Tetapkan Sopir Pickup Tersangka Penabrak Motor Vario di Jalan WR.Supratman Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menetapkan Sopir Pickup L300 inisial Ms, tersangka kasus kecelakaan maut penabrak motor Vario di Jalan WR Supratman Km 15 kota Tanjungpinang.
Kepala Unit Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan penetapan sopir Pickup L300 sebagai tersangka, dilakukan atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, terhadap kecelakaan maut yang menewaskan satu orang penumpang motor tersebut.
“Atas penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan. Sopir pickup L300 berinisial Ms kami tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan kematian penumpang sepeda motor berinisial Hk di Jalan WR Supratman itu,” kata Syaiful Jumat (29/9/2023).
Atas perbuatannya, lanjut Syaiful, tersangka Ms dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 2 UU RI nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syaiful juga menegaskan penetapan tersangka kasus kecelakaan ini, dibarengi dengan bukti awal yang cukup jelas, termasuk pengakuan tersangka atas kelalaiannya dan peristiwa tabrakan tersebut.
Namun demikian, Syaiful mengatakan, tersangka Ms tidak dilakukan penahanan, tetapi diamankan di kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang.
“Tersangka tidak ditahan, karena keluarganya memberikan jaminan dan saat ini diamankan di kantor,” ujarnya.
Syaiful Amri menambahkan, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ms itu diambil dengan pertimbangan penyidik dan keluarga tersangka memberikan jaminan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar tanpa perlu melakukan penahanan.
Sebelumnya, kecelakaan maut mobil Pickup L300 yang menabrak motor Vario menewaskan satu penumpang korban Hk di Jalan WR.Supratman Batu 15 Tanjungpinang pada Minggu, 24 September 2023.
Berita Sebelumnya :
- Penumpang Sepeda Motor Tewas Ditabrak Pickup di Tanjungpinang
- Mobil Penabrak Penumpang Motor Disebut Milik Oknum TNI, Kanit Gakkum Sebut Pemeriksaan Masih Dilakukan
Penulis: Roland
Editor : Redaktur