Babak Akhir Kasus Penganiayaan Jurnalis, Dua Terdakwa Dijebloskan ke Penjara dan Bayar Restitusi Rp 35 juta lebih

0 54
Keluarga dua anggota Polri, terpidana kasus pelanggaran hukum pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, melakukan pembayaran uang restitusi sesuai dengan putusan hakim. (Foto: Aji Surabaya)
Keluarga dua anggota Polri, terpidana kasus pelanggaran hukum pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, melakukan pembayaran uang restitusi sesuai dengan putusan hakim. (Foto: Aji Surabaya)

PRESMEDIA.ID, Surabaya – Keluarga dua anggota Polri, terpidana kasus pelanggaran hukum pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, melakukan pembayaran uang restitusi sesuai dengan putusan hakim.

Pembayaran restitusi ini dilakukan oleh keluarga terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023) siang.

Dalam proses penyerahan uang restitusi, Nurhadi didampingi oleh sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, yang juga mewakili Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Surabaya telah memutuskan, dua terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp13.819.000 kepada Nurhadi dan Rp21.650.000 kepada rekan Nurhadi yang juga menjadi korban, berinisial F.

Putusan terkait restitusi ini tetap berlaku selama proses pengadilan hingga tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.

Sementara itu, terkait hukuman pidana yang harus dijalani oleh kedua pelaku, Hakim PN Surabaya awalnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk keduanya. Namun, Pengadilan Banding PT.Surabaya kemudian mengurangi vonis terdakwa menjadi 8 bulan.

Jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yulistianto, menyatakan bahwa besaran restitusi yang dibayarkan oleh kedua terdakwa sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Selain pembayaran restitusi, putusan hakim tingkat banding dan tingkat kasasi juga memvonis kedua terdakwa, yaitu Firman Subkhi dan Purwanto, dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” jelasnya.

Kuasa hukum Nurhadi, Salawati SH dari LBH Lentera, mengungkapkan bahwa pembayaran restitusi ini adalah bagian dari putusan hakim dan merupakan hak yang diatur dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyebut, bahwa restitusi yang dibayarkan saat ini baru mencakup penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian. Namun demikian, Nurhadi juga mengalami trauma dan harus berada dalam perlindungan LPSK, sehingga ada kemungkinan pembayaran restitusi atau ganti kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindakan pidana pers tersebut.

Fatkhul Khoir, kuasa hukum Nurhadi dari KontraS Surabaya, juga menyoroti kelambanan dalam pelaksanaan restitusi ini, seiring dengan proses eksekusi hukuman badan terhadap terpidana.

Sementara Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejati Jatim, dan penyidik Polda Jatim dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut delik Pers itu.

Meskin ada beberapa catatan dalam perjalanan kasus, kata Eben, tetapi kolaborasi berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan manajemen perusahaan media tempat korban bekerja, telah memungkinkan pembayaran restitusi ini sebagai langkah penutup dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang berlangsung selama sekitar 2,5 tahun.

Eben juga berharap agar penegakan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran pers di masa depan, dapat menjadi lebih baik daripada kasus Nurhadi, dan yang lebih penting adalah mencegah kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Penulis: Presmedia/rilis
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.